Klarifikasi Dinas Kominfo soal Tambang Kabaena Dipertanyakan
Pengacara menyoroti klarifikasi Kadis Kominfo Sultra terkait PT TMS, menilai posisi pemerintah terlalu dekat dengan perusahaan dan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.20 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 7x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara dianggap keluar dari wewenangnya ketika menanggapi isu pencemaran lingkungan di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Pengacara Andre Dermawan menyoroti tindakan tersebut sebagai bentuk keterlibatan pemerintah daerah yang tidak proporsional, terlebih karena pernyataan itu disampaikan dalam bentuk konferensi pers. Ia mempertanyakan alasan dinas pemerintah mengambil posisi mengklarifikasi soal aktivitas perusahaan tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung dari korporasi bersangkutan.
Andre menekankan bahwa lokasi yang dikaitkan dengan pencemaran berbeda secara geografis dengan lokasi operasional PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Menurut data yang disebutkan dalam paparan mantan Wakil Ketua KPK, PT TMS beroperasi di Kabaena Tengah, sementara Desa Baliara berada di Kabaena Barat, dengan jarak sekitar 29 kilometer. Ia menilai, penjelasan yang menyebutkan bahwa perusahaan lain yang bertanggung jawab justru menimbulkan kebingungan, karena setiap pembahasan tentang aktivitas pertambangan di Kabaena kerap menyebutkan PT TMS, meski tidak berada di lokasi yang dimaksud.
Pertanyaan pun muncul mengenai urgensi keterlibatan Dinas Kominfo dalam isu yang bersifat korporasi. Menurut Andre, tidak ada kaitan langsung antara perusahaan dan pemerintah provinsi, sehingga tidak wajar jika pejabat dinas pemerintah menjadi juru bicara perusahaan. Ia menilai, tindakan ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa Pemprov memiliki hubungan dekat dengan PT TMS, yang sebelumnya sempat ditegaskan oleh pihaknya agar tidak dikaitkan dengan pemerintah daerah atau pemimpin provinsi.
Pengacara itu juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas dan jabatan pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai, jika perusahaan ingin menjelaskan persoalan, seharusnya melalui perwakilan resmi atau media mereka sendiri, bukan melalui instansi publik yang dibiayai dari anggaran daerah. Dalam konteks ini, kehadiran pejabat pemerintah justru berpotensi memperkuat dugaan keterkaitan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang.
Andre menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas publik harus dijaga, terutama dalam isu lingkungan yang sensitif. Ia menilai, pengambilan posisi oleh dinas pemerintah justru mengaburkan batas antara fungsi publik dan kepentingan korporasi. Dengan demikian, klarifikasi yang disampaikan harus berasal dari pihak yang berkepentingan langsung, bukan dari aparatur negara yang seharusnya netral dalam isu-isu yang bersifat bisnis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Kerja sama strategis antara Indonesia dan Rusia melibatkan Rusal untuk membangun fasilitas alumina di Kalimantan, dengan perizinan hampir selesai dan kolaborasi dengan pelaku usaha lokal.
11 September 2026

Penerimaan Negara dari Minerba Naik Meski Produksi Dipangkas
Peningkatan PNBP sektor mineral dan batu bara mencapai Rp 108 triliun hingga 31 Agustus 2026, didorong kebijakan pemangkasan produksi melalui penataan RKAB yang fokus pada produksi optimal.
11 September 2026

Indonesia Kuasai Pasokan Nikel, Pengaruhi Harga Komoditas Global
Dominasi Indonesia dalam pasokan nikel global hingga 65% memberi pengaruh signifikan terhadap fluktuasi harga komoditas seperti tembaga dan timah di pasar internasional.
11 September 2026

Produksi Batu Bara RI Capai 423 Juta Ton hingga Juli 2026
Produksi batu bara Indonesia hingga Juli 2026 mencapai 423 juta ton, dengan ekspor dominan ke India dan Tiongkok, meski turun dibandingkan tahun lalu, namun pendapatan negara meningkat.
10 September 2026
Berita Lainnya

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


