Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Klarifikasi Dinas Kominfo soal Tambang Kabaena Dipertanyakan

Pengacara menyoroti klarifikasi Kadis Kominfo Sultra terkait PT TMS, menilai posisi pemerintah terlalu dekat dengan perusahaan dan berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 11 September 2026, 07.20 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 7x dibuka
Klarifikasi Dinas Kominfo soal Tambang Kabaena Dipertanyakan📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara dianggap keluar dari wewenangnya ketika menanggapi isu pencemaran lingkungan di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat. Pengacara Andre Dermawan menyoroti tindakan tersebut sebagai bentuk keterlibatan pemerintah daerah yang tidak proporsional, terlebih karena pernyataan itu disampaikan dalam bentuk konferensi pers. Ia mempertanyakan alasan dinas pemerintah mengambil posisi mengklarifikasi soal aktivitas perusahaan tambang yang seharusnya menjadi tanggung jawab langsung dari korporasi bersangkutan.

Andre menekankan bahwa lokasi yang dikaitkan dengan pencemaran berbeda secara geografis dengan lokasi operasional PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Menurut data yang disebutkan dalam paparan mantan Wakil Ketua KPK, PT TMS beroperasi di Kabaena Tengah, sementara Desa Baliara berada di Kabaena Barat, dengan jarak sekitar 29 kilometer. Ia menilai, penjelasan yang menyebutkan bahwa perusahaan lain yang bertanggung jawab justru menimbulkan kebingungan, karena setiap pembahasan tentang aktivitas pertambangan di Kabaena kerap menyebutkan PT TMS, meski tidak berada di lokasi yang dimaksud.

Pertanyaan pun muncul mengenai urgensi keterlibatan Dinas Kominfo dalam isu yang bersifat korporasi. Menurut Andre, tidak ada kaitan langsung antara perusahaan dan pemerintah provinsi, sehingga tidak wajar jika pejabat dinas pemerintah menjadi juru bicara perusahaan. Ia menilai, tindakan ini berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa Pemprov memiliki hubungan dekat dengan PT TMS, yang sebelumnya sempat ditegaskan oleh pihaknya agar tidak dikaitkan dengan pemerintah daerah atau pemimpin provinsi.

Pengacara itu juga menekankan bahwa penggunaan fasilitas dan jabatan pemerintah untuk menyampaikan klarifikasi perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menilai, jika perusahaan ingin menjelaskan persoalan, seharusnya melalui perwakilan resmi atau media mereka sendiri, bukan melalui instansi publik yang dibiayai dari anggaran daerah. Dalam konteks ini, kehadiran pejabat pemerintah justru berpotensi memperkuat dugaan keterkaitan antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang.

Andre menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas publik harus dijaga, terutama dalam isu lingkungan yang sensitif. Ia menilai, pengambilan posisi oleh dinas pemerintah justru mengaburkan batas antara fungsi publik dan kepentingan korporasi. Dengan demikian, klarifikasi yang disampaikan harus berasal dari pihak yang berkepentingan langsung, bukan dari aparatur negara yang seharusnya netral dalam isu-isu yang bersifat bisnis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya