Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KLH: Tidak Ada Perluasan Daerah Prioritas Karhutla Nasional

Pemerintah belum memutuskan perluasan wilayah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan, dengan fokus tetap pada tujuh provinsi yang telah ditetapkan sejak Instruksi Presiden 2020.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KLH: Tidak Ada Perluasan Daerah Prioritas Karhutla Nasional
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk memperluas daerah prioritas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional. Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa pemerintah tetap berfokus pada tujuh provinsi yang telah ditetapkan sebagai wilayah utama penanganan, sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020.

Ketujuh provinsi tersebut mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Menurutnya, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan strategis, termasuk ketersediaan ekosistem gambut yang rentan terhadap kebakaran dan potensi dampak lingkungan yang luas.

Meski terjadi kebakaran di wilayah lain seperti Aceh, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, bahkan di Jawa Timur yang menyerang kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, hal itu tidak otomatis menyebabkan penambahan daerah prioritas. Jumhur menjelaskan bahwa kebakaran di lokasi tersebut lebih banyak dipicu oleh aktivitas manusia, seperti pembakaran liar oleh pengunjung atau pelanggaran aturan, bukan kondisi ekosistem kritis yang memerlukan penanganan khusus nasional.

Pembahasan mengenai perluasan prioritas, menurut Menteri, masih berada dalam ranah kebijakan lintas kementerian dan lembaga, khususnya melalui koordinasi di bawah Desk Karhutla yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Ini menunjukkan bahwa keputusan tidak dapat diambil secara sepihak, melainkan melalui mekanisme koordinasi yang terstruktur.

Hingga kini, tidak ada arahan resmi dari pemerintah pusat untuk memperluas cakupan wilayah prioritas. Namun demikian, penanganan kebakaran tetap dilakukan secara kolaboratif melalui mekanisme yang telah ada, termasuk penugasan helikopter dan pengawasan terhadap konsesi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya