Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Tenggat Akhir 1 Oktober

Kementerian Komunikasi dan Digital memberi tenggat hingga 1 Oktober bagi tujuh PSE Lingkup Privat belum mendaftar untuk menyelesaikan kewajiban sesuai aturan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 21.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Komdigi Tegaskan Pendaftaran PSE Wajib, Tenggat Akhir 1 Oktober📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuh penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga batas waktu 1 Oktober 2026 akan menerima surat peringatan resmi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa proses penegakan kewajiban tetap berjalan secara bertahap, tanpa langsung melakukan pemblokiran. Pihaknya saat ini masih dalam fase pemberian notifikasi kepada platform-platform yang belum memenuhi syarat.

Langkah selanjutnya setelah notifikasi adalah penerbitan surat teguran pertama, diikuti surat teguran kedua jika belum ada respons. Jika setelah dua tahap pemberian peringatan, PSE tetap tidak mendaftar, maka Komdigi berhak menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses sementara. Proses ini dijalankan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan akuntabilitas layanan digital.

Dari total 25 PSE yang sebelumnya diberi pemberitahuan, 16 telah menyelesaikan pendaftaran secara lengkap, sementara dua lainnya—Pelita Air dan Shopify—telah menyatakan komitmen untuk segera mendaftar. Sementara itu, tujuh PSE yang belum mendaftar termasuk aplikasi PO Haryanto Online, PO Handoyo, laman rosalia-indah.co.id, rotio.id, sriwijayaair.co.id, Sudiro Tungga Jaya, serta Fatsecret.co.id dan aplikasi penghitung kalori mereka.

Alex menekankan bahwa prosedur pendaftaran dinilai sederhana dan telah dijelaskan secara rinci di situs resmi Komdigi. Ia menyebut bahwa hanya perlu melakukan pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diminta, tanpa kompleksitas teknis yang tinggi. Meski sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah platform, ia tidak menyebutkan alasan spesifik mengapa beberapa PSE belum mendaftar dan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak pengelola platform.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya