Komnas HAM Minta Tindak Korporasi dan Pemilik Saham di Kasus Karhutla
Komnas HAM menekankan perlunya penegakan hukum yang menyentuh korporasi dan pemilik manfaat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta tuntutan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penegakan hukum yang lebih menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menekankan kewajiban hukum terhadap korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan pengaruh di balik kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib mengungkap dan memproses secara transparan entitas korporasi serta individu yang terbukti menyebabkan atau turut serta dalam pembakaran lahan.
Dalam periode Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah hukum dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Namun, penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal dan korporasi, melalui pemantauan aliran dana dan kepentingan ekonomi terkait. Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan hukum ini, sekaligus menekankan kewajiban korporasi untuk melakukan due diligence hak asasi manusia, sesuai prinsip-prinsip yang dikeluarkan PBB.
Pemerintah diminta bertindak cepat dan terkoordinasi dalam menghentikan karhutla dengan memanfaatkan seluruh sumber daya publik secara optimal. Anis menegaskan bahwa beban penanganan tidak boleh dibebankan semata kepada masyarakat dan relawan, yang harus diberi pelatihan, perlengkapan pelindung, serta jaminan keselamatan. Ia juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan jangka panjang, termasuk pemulihan ekosistem gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara berbasis WHO, serta indikator kinerja yang dapat dipantau publik.
Komnas HAM menyoroti pentingnya evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah gambut, serta keterlibatan aktif masyarakat adat dan lokal dalam upaya pencegahan. Pemerintah, kata Anis, wajib segera memenuhi hak-hak dasar masyarakat terdampak, termasuk akses terhadap lingkungan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, dan dukungan psikososial—terutama bagi kelompok rentan—tanpa menunggu selesainya proses hukum. Pemulihan lahan yang rusak harus dibebankan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, terungkap bahwa 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga menjadi pemicu karhutla, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (2.260,08 hektare), tiga di Kalimantan Selatan (6.595,15 hektare), dua di Kalimantan Tengah (99,40 hektare), empat di Sumatera Selatan (772,72 hektare), satu di Lampung (202,73 hektare), dan satu di Riau (7,10 hektare). Semua perusahaan tersebut bakal dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PMI Manufaktur RI Masih di Zona Kontraksi
Aktivitas industri manufaktur Indonesia mengalami penurunan pada Agustus 2026, tercatat di level 49,8, menunjukkan penurunan aktivitas produksi.
9 September 2026

Imos 2026 Siap Hadirkan Solusi Mobilitas Modern di Tangerang
Pameran sepeda motor terbesar Tanah Air bakal digelar 20–29 November 2026 di ICE BSD City, menawarkan inovasi teknologi dan beragam solusi mobilitas produktif bagi masyarakat.
8 September 2026

Dana Desa Rp40 T Siap Lunasi Cicilan Kopdes Merah Putih
Pemerintah menjamin pembayaran cicilan proyek Koperasi Desa Merah Putih tidak akan membebani bank negara berkat alokasi dana desa Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
8 September 2026

237 SPBU di Jatim, Bali, NTB, dan NTT Diberi Sanksi BBM Subsidi
Pertamina menerapkan sanksi terhadap 237 SPBU di lima wilayah karena pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi hingga September 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Masker Sekali Pakai Tak Boleh Dicuci, Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 15.47 WITA

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


