Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas HAM Minta Tindak Korporasi dan Pemilik Saham di Kasus Karhutla

Komnas HAM menekankan perlunya penegakan hukum yang menyentuh korporasi dan pemilik manfaat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, serta tuntutan pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 15.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komnas HAM Minta Tindak Korporasi dan Pemilik Saham di Kasus Karhutla
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerukan penegakan hukum yang lebih menyeluruh terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan menekankan kewajiban hukum terhadap korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang terlibat. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi dan pengaruh di balik kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah wajib mengungkap dan memproses secara transparan entitas korporasi serta individu yang terbukti menyebabkan atau turut serta dalam pembakaran lahan.

Dalam periode Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan wilayah hukum dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan. Namun, penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal dan korporasi, melalui pemantauan aliran dana dan kepentingan ekonomi terkait. Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan hukum ini, sekaligus menekankan kewajiban korporasi untuk melakukan due diligence hak asasi manusia, sesuai prinsip-prinsip yang dikeluarkan PBB.

Pemerintah diminta bertindak cepat dan terkoordinasi dalam menghentikan karhutla dengan memanfaatkan seluruh sumber daya publik secara optimal. Anis menegaskan bahwa beban penanganan tidak boleh dibebankan semata kepada masyarakat dan relawan, yang harus diberi pelatihan, perlengkapan pelindung, serta jaminan keselamatan. Ia juga meminta pemerintah memperkuat sistem pencegahan jangka panjang, termasuk pemulihan ekosistem gambut, sistem peringatan dini yang terverifikasi, standar kualitas udara berbasis WHO, serta indikator kinerja yang dapat dipantau publik.

Komnas HAM menyoroti pentingnya evaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, khususnya di wilayah gambut, serta keterlibatan aktif masyarakat adat dan lokal dalam upaya pencegahan. Pemerintah, kata Anis, wajib segera memenuhi hak-hak dasar masyarakat terdampak, termasuk akses terhadap lingkungan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, dan dukungan psikososial—terutama bagi kelompok rentan—tanpa menunggu selesainya proses hukum. Pemulihan lahan yang rusak harus dibebankan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, terungkap bahwa 19 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan diduga menjadi pemicu karhutla, dengan total area terbakar mencapai 11.046,69 hektare. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan berlokasi di Kalimantan Barat (2.260,08 hektare), tiga di Kalimantan Selatan (6.595,15 hektare), dua di Kalimantan Tengah (99,40 hektare), empat di Sumatera Selatan (772,72 hektare), satu di Lampung (202,73 hektare), dan satu di Riau (7,10 hektare). Semua perusahaan tersebut bakal dimintai pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya