Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konsumen Menahan Pembelian Motor Listrik Akibat Tunda Subsidi

Penjualan motor listrik nasional hingga Agustus 2026 masih terkendala karena tunggakan kebijakan subsidi pemerintah yang belum jelas, menyebabkan banyak konsumen hanya menanyakan informasi tanpa membeli.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 08.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Konsumen Menahan Pembelian Motor Listrik Akibat Tunda Subsidi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tren penurunan penjualan motor listrik di Tanah Air terus berlanjut seiring dengan ketidakpastian kebijakan subsidi pemerintah yang terus tertunda. Para pelaku industri menyebutkan bahwa sebagian besar calon pembeli kini memilih menahan diri, menunggu kejelasan aturan insentif yang dijanjikan. Hal ini terjadi meski permintaan terhadap kendaraan listrik secara umum tetap ada, terutama di kalangan pengguna urban yang peduli terhadap efisiensi energi dan biaya operasional.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), hingga bulan Agustus 2026, total penjualan motor listrik nasional baru mencapai 19.000 unit. Angka ini jauh dari target tahunan sebesar 60.000 unit, yang berarti masih kurang 41.000 unit dalam empat bulan terakhir. Bahkan dibandingkan dengan realisasi tahun lalu, penjualan juga belum mampu menyentuh angka yang sama, dengan kekurangan sebanyak 36.000 unit.

Ketua Umum Aismoli, Budi Setyadi, mengungkapkan bahwa banyak konsumen yang datang ke dealer hanya untuk bertanya soal subsidi, tanpa berminat melakukan pembelian. “Banyak yang datang, ngobrol panjang soal insentif, tapi tidak jadi beli,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan subsidi yang belum terealisasi menjadi faktor utama penurunan minat beli, karena masyarakat enggan mengeluarkan dana besar tanpa kepastian penghematan.

Sejak awal tahun, rencana penerapan subsidi motor listrik mengalami beberapa penundaan. Awalnya ditargetkan berlaku pada Juni 2026, lalu dipindah ke Juli, kemudian digeser lagi ke Agustus karena evaluasi kebijakan masih berlangsung. Terakhir, rencana tersebut sempat diproyeksikan mulai berlaku September 2026, namun hingga kini belum ada kepastian resmi. Akibatnya, produsen dan pelaku usaha hanya bisa menunggu keputusan pemerintah tanpa bisa mengambil langkah strategis secara aktif.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya