Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Koperasi Desa Merah Putih, Fondasi Swasembada Pangan Nasional

Pemerintah mempercepat pembangunan 29 ribu Koperasi Desa Merah Putih sebagai pusat ekonomi desa untuk wujudkan kedaulatan pangan secara nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 18x dibuka
Koperasi Desa Merah Putih, Fondasi Swasembada Pangan Nasional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali memperkuat komitmen mewujudkan swasembada pangan dengan menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar utama strategi nasional. Program ini secara eksplisit dimasukkan dalam daftar prioritas utama pemerintahan, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. KDKMP dirancang sebagai pusat layanan terintegrasi yang mengelola seluruh rantai ekonomi pertanian, mulai dari distribusi pupuk hingga penyerapan hasil panen, demi memperkuat ketahanan pangan di tingkat akar rumput.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa KDKMP bukan sekadar lembaga koperasi biasa, melainkan institusi ekonomi strategis yang akan menggerakkan perputaran uang di desa secara masif. Dalam berbagai kesempatan, termasuk peresmian 1.061 unit KDKMP di Nganjuk, ia menekankan pentingnya pengendalian distribusi barang subsidi melalui koperasi desa untuk mencegah praktik spekulatif dan menjamin akses yang adil bagi petani, nelayan, dan peternak.

Hingga Oktober 2026, pemerintah melaporkan telah menyelesaikan pembangunan 29 ribu unit KDKMP di seluruh wilayah Indonesia. Sebanyak 8.000 unit di antaranya telah siap beroperasi secara serentak mulai 15 Oktober, sementara sisa pembangunan akan dilanjutkan secara bertahap pada 2027. Target akhir tahun 2026 adalah 30 ribu koperasi beroperasi secara optimal, dengan proyeksi peningkatan pendapatan petani dan pelaku ekonomi desa mencapai Rp202 triliun per tahun, serta perputaran ekonomi desa mencapai Rp223 triliun tahunan.

Kegiatan pembangunan KDKMP diawasi secara digital melalui sistem yang terintegrasi, dimulai dari pengajuan lahan hingga pengelolaan operasional. PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pengawal operasional, dengan sistem pemantauan yang transparan dan profesional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menjadi dasar hukum pelaksanaan, dengan keterlibatan 18 kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemenko PMK, Kemendes, dan TNI AD sebagai pengawas teritorial.

KDKMP dirancang sebagai pusat ekonomi desa yang menyediakan berbagai layanan terpadu, seperti toko sembako, simpan pinjam, gudang, cold storage, apotek desa, dan layanan logistik. Keberadaannya diharapkan mengurangi ketergantungan desa terhadap pasar luar, sekaligus menjamin harga yang stabil dan akses yang merata bagi seluruh masyarakat pedesaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya