Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Direktur Perusahaan Terkait Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin

KPK memeriksa dua direktur perusahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Banjarmasin, dengan nilai lebih bayar mencapai Rp48,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 17.54 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
KPK Periksa Direktur Perusahaan Terkait Kasus Restitusi Pajak Banjarmasin📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait pengurusan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin. Keduanya, berinisial RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya dan MRY dari PT Tanah Bumbu Resources, diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor. Dugaan korupsi terjadi saat perusahaan mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, yang direvisi menjadi Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal.

KPK mengungkap bahwa sejumlah pihak diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengurusan restitusi tersebut. Pengembangan kasus dilakukan sejak 20 Juli 2026, dengan hasil penyitaan mencakup uang dalam mata uang asing, emas, dan uang tunai. Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp1 miliar dan 680 ribu dolar AS, termasuk hasil penggeledahan dan pengembalian dari saksi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua aparatur sipil negara dari Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Oktober 2026, yang menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS. Pemeriksaan terhadap para direksi ini merupakan bagian dari upaya KPK memastikan kejelasan peran setiap pihak dalam praktik yang diduga melanggar hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya