Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penggeledahan di BPN Jatim Terkait Kasus Suap HGB

KPK memperluas operasi penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dalam penyidikan dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Bangunan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 18.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 67x dibuka
KPK Perluas Penggeledahan di BPN Jatim Terkait Kasus Suap HGB📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur sebagai bagian dari upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Kegiatan yang dilakukan hari ini dilakukan secara intensif dan masih berlangsung, menurut keterangan resmi dari juru bicara KPK. Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian operasi sebelumnya yang telah menemukan bukti-bukti awal dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, pada hari sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor BPN Mojokerto dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga terkait dengan praktik suap. Dalam operasi itu juga ditemukan sejumlah amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan. Hasil penyitaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidikan terhadap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, serta ruang kerja empat pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN. Empat ruang direktorat jenderal yang digeledah meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang menjadi petunjuk utama dalam penyidikan.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan mencakup pejabat pemerintah, pengusaha, dan tokoh politik. Di antaranya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat lainnya, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) telah menangkap 19 orang dan menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu indikator besar dalam kasus ini, menunjukkan skala korupsi yang melibatkan banyak pihak dan struktur yang terorganisir. KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, serta akan terus mengupdate perkembangan penyidikan secara berkala.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya