Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyelidikan Suap di Bengkulu, Geledah Lokasi dan Sita Aset

KPK memperluas penyidikan kasus suap di Bengkulu, menggeledah sejumlah lokasi dan menyita uang tunai hingga Rp4 miliar serta aset berupa mobil dan rumah dari pejabat dan swasta terkait.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 13.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Perluas Penyelidikan Suap di Bengkulu, Geledah Lokasi dan Sita Aset
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam temuan fakta dari persidangan terkait dugaan pemberian uang dari pihak swasta kepada kepala daerah di wilayah Bengkulu, termasuk di luar kasus Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa setiap informasi yang muncul dalam sidang akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi pemberian yang tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi melibatkan lebih dari satu kepala daerah di wilayah yang sama.

Pengembangan penyidikan kini difokuskan pada dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dengan sejumlah lokasi telah digeledah oleh penyidik. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap keterkaitan keuangan yang mencurigakan dengan proyek-proyek pemerintah yang diduga melibatkan praktik suap.

Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026, dan kemudian menyita satu unit rumah miliknya di wilayah yang sama pada 31 Agustus 2026. Penyidik menilai aset-aset tersebut diduga berasal dari pemberian dari pihak swasta yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap aset-aset tersebut bertujuan untuk menelusuri aliran dana dan kaitannya dengan proyek-proyek pemerintah di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, yang menghasilkan penetapan lima tersangka, termasuk Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Setelah itu, KPK melanjutkan pengembangan kasus pada 20 Juli 2026, meskipun belum mengumumkan tersangka baru. Kini, hasil penggeledahan dan penyitaan menjadi penguat bukti untuk memperluas cakupan penyelidikan dan memastikan tidak ada yang terlewat dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya