Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Kantor Summarecon Bogor

KPK memperluas penyelidikan kasus suap Hak Guna Bangunan dengan menggeledah kantor PT Summarecon Agung di Bogor, menyusul penangkapan tangan terhadap 19 orang dan penyitaan uang mencapai Rp106,3 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 22 September 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Perluas Penyelidikan Suap HGB dengan Geledah Kantor Summarecon Bogor📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dalam rangka penyelidikan dugaan suap terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi senyap yang sebelumnya digelar di sejumlah instansi pemerintah dan rumah tersangka. Penyidik menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini, dengan fokus pada dokumen dan bukti elektronik terkait aliran dana dan transaksi yang diduga melibatkan pejabat dan pengusaha.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9), serta di kantor Summarecon di Jakarta Timur pada hari berikutnya. Dalam kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Empat tersangka lainnya, yakni Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi, juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK telah menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, dengan tempat penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyelidikan awal menunjukkan adanya aliran dana yang sangat signifikan, terbukti dari penangkapan tangan terhadap 19 orang pada Senin (14/9). Dari hasil penggeledahan, uang tunai senilai total Rp106,3 miliar berhasil disita, termasuk pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai koper berwarna merah, tersebar di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, rumah swasta Rizal Pahlevi, serta rumah pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Total nilai uang yang disita dari Arif mencapai Rp31,86 miliar, US$2,6 juta, Sin$1,97 juta, SAR910, dan RM981. Sementara itu, uang sebesar Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, dan Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang merusak tata kelola tanah dan pelayanan publik. Dengan perluasan penggeledahan dan pengumpulan bukti, KPK berupaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, pengusaha, dan institusi negara, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya