Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta Selatan

KPK menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta Selatan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di kawasan Jakarta Selatan. Aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyitaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pergeseran atau persembunyian aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan melanggar hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik akan mendalami hubungan antara aset tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam alur dugaan suap, termasuk pemberi dan penerima, serta asal-usul perolehan properti. Setiap temuan akan dianalisis secara menyeluruh sebagai bagian dari bukti yang mendukung pembangunan konstruksi perkara secara utuh dan berbasis fakta.

Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy. Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi telah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada 3 Agustus 2026, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai status pemeriksaannya. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, untuk mengungkap detail proyek-proyek infrastruktur, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kasus yang ditangani KPK merupakan pengembangan dari dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026, di mana Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR, yang menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp4 miliar. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan kasus ini, dengan komitmen mengejar dan menetapkan tersangka secara tuntas sesuai prosedur hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya