KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu di Jakarta Selatan
KPK menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek di Bengkulu.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 03.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di kawasan Jakarta Selatan. Aset tersebut disita sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Penyitaan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pergeseran atau persembunyian aset yang diduga berasal dari hasil perbuatan melanggar hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa rumah tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani. Penyidik akan mendalami hubungan antara aset tersebut dan pihak-pihak yang terlibat dalam alur dugaan suap, termasuk pemberi dan penerima, serta asal-usul perolehan properti. Setiap temuan akan dianalisis secara menyeluruh sebagai bagian dari bukti yang mendukung pembangunan konstruksi perkara secara utuh dan berbasis fakta.
Sebelumnya, pada 10 Agustus 2026, KPK telah menyita satu unit mobil milik Vinna Ledy. Pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi telah dilakukan sebelumnya, tepatnya pada 3 Agustus 2026, namun hingga saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai status pemeriksaannya. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, untuk mengungkap detail proyek-proyek infrastruktur, termasuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kasus yang ditangani KPK merupakan pengembangan dari dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026, di mana Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR, yang menghasilkan penyitaan uang tunai sebesar Rp4 miliar. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan kasus ini, dengan komitmen mengejar dan menetapkan tersangka secara tuntas sesuai prosedur hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026
Berita Lainnya

Anak Rentan Iritasi Paru Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.47 WITA

7 Langkah Alami Atasi Tenggorokan Gatal Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.46 WITA

7 Makanan Alami Bantu Atasi Lendir di Tenggorokan Akibat Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Motor Agustus 2026 Turun Signifikan
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Penjualan Mobil Nasional Agustus 2026 Tumbuh, Toyota Puncaki Peringkat
Rabu, 9 September 2026, 11.44 WITA

Harga Apple Naik Akibat Kelangkaan Chip, Penjualan Tetap Stabil
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Penjualan Mobil Capai Rekor Tertinggi, BYD Masuk Lima Besar
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA

Pabrik BYD Subang Beroperasi, Harga Mobil Listrik Tak Turun Langsung
Rabu, 9 September 2026, 11.37 WITA


