Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tahan 7 Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan di Sumut

KPK menahan tujuh pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek jalan nasional 2023–2025, dengan total uang yang diterima mencapai miliaran rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.20 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
KPK Tahan 7 Tersangka Gratifikasi Proyek Jalan di Sumut📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengelolaan proyek jalan nasional di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023 hingga 2025. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (22/10). Tujuh nama yang ditahan antara lain Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga Juni 2025, Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I, serta delapan pejabat lain yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat struktural di wilayah kerja BBPJN Sumut.

Satu tersangka lain, Dicky Erlangga, yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan pertama. KPK telah menginstruksikan Dicky untuk kooperatif hadir dalam pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin (26/10). Penahanan terhadap tujuh tersangka berlangsung selama 20 hari, mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026, dan dilaksanakan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap adanya keterlibatan pihak swasta dalam memberikan komitmen fee kepada pejabat lingkungan BBPJN Sumut. Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi, dan Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi, diduga menjadi pihak yang menyerahkan uang tersebut sebagai imbalan atas kelancaran proyek. Fee disesuaikan dengan jenjang jabatan, dengan alokasi 4 persen untuk Kepala BBPJN, 4 persen untuk Kepala Satker PJN, 1–1,5 persen untuk PPK, 0,5 persen untuk bendahara, dan 0,5 persen untuk kelompok kerja (Pokja). Pembayaran diduga dilakukan melalui transfer maupun tunai.

Total uang yang diterima oleh masing-masing tersangka secara minimal tercatat sebagai berikut: Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, Munson Ponter Paulus Rp550 juta, dan Dicky Erlangga Rp1,77 miliar. KPK menyatakan bahwa tidak memberikan fee berisiko membuat perusahaan kehilangan kesempatan mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menyeret sejumlah pejabat terkait Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, termasuk Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto, yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya