Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Terima Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias

KPK mengonfirmasi penerimaan uang Rp250 juta dari PCNU Nias, yang sedang didalami kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN yang menyeret Menteri Nusron Wahid.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
KPK Terima Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya kooperatif terhadap penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik KPK kini tengah memproses dan menganalisis keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.

Pengembalian dana ini dilakukan setelah adanya indikasi keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dengan peristiwa yang terjadi pada masa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyelidiki apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar sebelumnya, sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Juru bicara KPK menegaskan bahwa semua materi yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan status hukumnya.

Jika terbukti terkait dengan perkara, uang tersebut akan ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani, KPK berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut kepada pihak PCNU Nias. KPK menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat tersebut terhadap proses penegakan hukum.

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk pejabat dan politikus yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk mantan bupati, direktur perusahaan, dan pejabat tinggi kementerian. Nusron Wahid sendiri belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam dua kali jadwal yang telah ditentukan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya