KPK Terima Pengembalian Rp250 Juta dari PCNU Nias
KPK mengonfirmasi penerimaan uang Rp250 juta dari PCNU Nias, yang sedang didalami kaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN yang menyeret Menteri Nusron Wahid.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 23x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya kooperatif terhadap penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik KPK kini tengah memproses dan menganalisis keterkaitan dana tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Pengembalian dana ini dilakukan setelah adanya indikasi keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dengan peristiwa yang terjadi pada masa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK juga menyelidiki apakah pengembalian tersebut berkaitan dengan Muktamar Nahdlatul Ulama yang digelar sebelumnya, sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat. Juru bicara KPK menegaskan bahwa semua materi yang diterima akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan status hukumnya.
Jika terbukti terkait dengan perkara, uang tersebut akan ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani, KPK berkomitmen untuk mengembalikan dana tersebut kepada pihak PCNU Nias. KPK menyampaikan apresiasi atas kepatuhan dan dukungan yang diberikan oleh organisasi masyarakat tersebut terhadap proses penegakan hukum.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk pejabat dan politikus yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, termasuk mantan bupati, direktur perusahaan, dan pejabat tinggi kementerian. Nusron Wahid sendiri belum memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam dua kali jadwal yang telah ditentukan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

