Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tunggu Respons TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit dalam Kasus BNPB

KPK masih menunggu respons resmi dari TNI terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi di BNPB, sambil melanjutkan proses penyidikan secara intensif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 19x dibuka
KPK Tunggu Respons TNI soal Dugaan Keterlibatan 2 Prajurit dalam Kasus BNPB📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih menunggu surat balasan resmi dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait informasi dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hingga saat ini, KPK belum menerima konfirmasi atau respons apa pun dari institusi militer tersebut, meskipun telah melakukan pendekatan resmi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan detail peran atau bentuk keterlibatan para prajurit tersebut. “Kami masih dalam tahap penyidikan, sehingga belum bisa memaparkan secara rinci perbuatan atau posisi masing-masing pihak yang diduga terlibat,” ujarnya dalam konferensi pers terkini. Ia menekankan pentingnya menunggu proses hukum berjalan secara utuh tanpa intervensi.

Proses penyidikan tetap berjalan aktif, termasuk pemeriksaan di kantor dan penggeledahan di lokasi terkait. Tim penyidik KPK juga terus mengumpulkan bukti dan memperdalam pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik secara administratif maupun lapangan. KPK menegaskan bahwa semua langkah hukum dilakukan secara sistematis dan sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat diminta bersabar dan tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi. KPK menegaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pengadilan, dan hasil akhir akan disampaikan secara transparan setelah proses hukum selesai. Keterbukaan informasi akan dilakukan sesuai aturan, tanpa mengganggu kelancaran penyidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya