Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Ungkap Korupsi Jalur Mandiri di Unsoed, Tersangka Diduga Terima Rp2,45 Miliar

KPK menetapkan enam orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed, dengan total uang yang diduga diterima mencapai Rp2,45 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.45 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Ungkap Korupsi Jalur Mandiri di Unsoed, Tersangka Diduga Terima Rp2,45 Miliar
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui jalur mandiri, yang dinilai sebagai mekanisme paling rentan terhadap penyimpangan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026, KPK menetapkan enam pihak sebagai tersangka, termasuk rektor, wakil rektor, kepala bagian akademik, serta perantara dan kerabat dekat pimpinan kampus. Penyidik menyatakan bahwa jalur mandiri menjadi titik rawan karena kurangnya pengawasan dan potensi intervensi pihak tertentu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq diduga memerintahkan keponakannya, Mulyono, untuk menerima uang dari orang tua calon mahasiswa sebesar Rp680 juta selama periode 2025–2026. Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah, dengan nama atas kepemilikan Mulyono. Selain itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo diduga melakukan pemerasan melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, meminta dana hingga Rp650 juta agar anak tertentu bisa diterima di Fakultas Kedokteran—namun tetap gagal masuk.

KPK juga mengungkap praktik suap terhadap Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, yang diduga menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru, sebagai imbalan persetujuan kelulusan calon mahasiswa. Semua dugaan ini didukung oleh bukti transaksi dan keterangan saksi, serta menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam pelanggaran tersebut. Operasi ini menjadi respons atas berbagai informasi yang masuk ke KPK mengenai indikasi korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri.

KPK menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini tidak hanya merusak integritas pendidikan tinggi, tetapi juga merugikan generasi muda yang berhak mendapatkan akses pendidikan secara adil. Pihak KPK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh PTN untuk menekan intervensi dan titipan dalam proses seleksi. Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang sistemik di lingkungan perguruan tinggi, termasuk penguatan tata kelola dan transparansi prosedur.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya