Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kredit Disetujui Tapi Tak Digunakan, UL Melonjak di Semester II 2026

Fasilitas kredit yang disetujui namun belum dicairkan mencapai Rp2,548 triliun pada Juli 2026, didorong oleh sikap hati-hati pelaku usaha dan kondisi ekonomi yang memengaruhi keputusan pendanaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.34 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Kredit Disetujui Tapi Tak Digunakan, UL Melonjak di Semester II 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Fasilitas kredit yang telah disetujui bank namun belum ditarik oleh nasabah, atau dikenal sebagai undisbursed loan (UL), terus mengalami peningkatan hingga Juli 2026. Angka tersebut mencapai Rp2,548 triliun, meningkat 7,8% dibandingkan posisi sama di Juli 2025 yang berada di Rp2,364 triliun. Peningkatan ini mencerminkan jumlah fasilitas yang tersedia tetapi belum dimanfaatkan oleh debitur, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan yang memiliki kebutuhan pendanaan tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa kenaikan UL bukan karena keterbatasan penyaluran dari pihak perbankan, melainkan karena keputusan strategis dari pihak debitur. Faktor-faktor seperti siklus bisnis yang belum matang, keterlambatan proyek, serta manajemen arus kas perusahaan turut memengaruhi kesiapan nasabah dalam menarik dana. Selain itu, kenaikan suku bunga akibat penyesuaian BI Rate membuat biaya pendanaan menjadi lebih tinggi, sehingga pelaku usaha memilih menahan penggunaan fasilitas kredit.

Kondisi permintaan yang melambat juga menjadi alasan utama di balik minimnya penarikan kredit. Dengan permintaan pasar yang belum pulih sepenuhnya, perusahaan cenderung mempertahankan likuiditas daripada memperbesar beban utang. Hal ini berdampak pada belum optimalnya pemanfaatan fasilitas kredit yang telah disediakan, meskipun bank telah menyiapkan dukungan pendanaan secara aktif.

OJK menekankan bahwa keberadaan UL yang tinggi justru menunjukkan bahwa perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk menyalurkan kredit produktif tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Insentif likuiditas yang diberikan tetap berperan penting dalam menjaga stabilitas operasional perbankan, namun realisasi penyaluran kredit tetap bergantung pada kesiapan pelaku usaha dan kelayakan proyek.

Dalam jangka panjang, OJK memperkirakan pertumbuhan UL akan mengalami moderasi seiring dengan penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyaluran kredit akan kembali dinamis saat permintaan dan kepercayaan pasar pulih secara bertahap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya