Larangan Angkut Kendaraan Listrik via Laut Tantang Distribusi
Industri kendaraan listrik meminta standar pengangkutan yang jelas lewat laut karena adanya larangan dari operator kapal, menghambat distribusi, terutama bagi pelaku usaha kecil.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kendaraan listrik masih menghadapi kendala signifikan dalam distribusi melalui jalur laut, seiring dengan adanya larangan dari sejumlah operator kapal untuk mengangkut kendaraan berbasis baterai. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyampaikan bahwa praktik pengiriman kendaraan listrik—mulai dari sepeda motor hingga kendaraan penumpang dan komersial—terhambat karena aturan yang belum terdokumentasi secara formal dalam regulasi resmi. Ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk memastikan keselamatan selama transportasi, baik darat maupun laut.
Moeldoko menjelaskan bahwa industri kecil mengalami tantangan berat karena tidak mampu membiayai penggunaan kapal khusus untuk mengangkut kendaraan listrik dalam jumlah kecil. Berbeda dengan produsen besar seperti BYD yang memiliki kapal sendiri, pelaku usaha skala kecil tidak mungkin menanggung biaya operasional kapal hanya untuk kebutuhan distribusi terbatas. Hal ini menimbulkan ketimpangan akses dan memperparah keterbatasan distribusi di daerah terpencil yang bergantung pada transportasi laut.
Masalah keamanan juga menjadi sorotan utama, terutama terkait risiko kebakaran baterai lithium. Moeldoko menegaskan bahwa baterai lithium tidak dapat dipadamkan dengan air atau alat pemadam konvensional, sehingga diperlukan prosedur khusus dan peralatan penanganan kebakaran yang sesuai. Ia menekankan perlunya standar nasional yang mengatur penanganan insiden kebakaran baterai, termasuk dalam konteks transportasi laut, agar industri dapat beroperasi dengan aman dan efisien.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengkaji kebijakan terkait pengangkutan kendaraan listrik di kapal. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengonfirmasi bahwa beberapa operator kapal masih enggan mengangkut kendaraan listrik, didorong oleh kekhawatiran terhadap kewajiban keselamatan yang belum sepenuhnya dijelaskan dalam regulasi yang mengikat. Meski surat edaran telah dikeluarkan, belum ada aturan baku yang mengikat secara hukum, sehingga mengundang ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BYD Gelar Recall 183 Ribu Unit Akibat Masalah Bantalan Rem
Perusahaan otomotif China, BYD, menarik kembali 183.211 unit mobil Tang dan Qin karena cacat pada bantalan penahan pedal rem yang berpotensi mengganggu fungsi lampu rem.
21 September 2026

Veloz Hybrid EV Capai Efisiensi 31,1 Km/L dalam Uji Perjalanan Panjang
Uji coba bersama puluhan jurnalis menunjukkan Veloz Hybrid EV mampu mencatat konsumsi bahan bakar hingga 31,1 kilometer per liter dalam perjalanan lebih dari 350 kilometer.
21 September 2026

Wuling Soroti Tantangan Lokalisasi Komponen Kendaraan Listrik
Produsen kendaraan listrik menegaskan dukungan terhadap regulasi TKDN, namun mengungkap keterbatasan supplier lokal dalam memenuhi target nasional.
21 September 2026

Sopir Taksi Terseret 50 Meter Usai Terlibat Kecelakaan di Tol Tomang
Seorang sopir taksi listrik terseret 50 meter di jalan tol Tomang akibat terjatuh dari pintu mobil BYD yang tiba-tiba melaju setelah dibuka saat konflik pasca-tabrakan.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

