Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Larangan Angkut Kendaraan Listrik via Laut Tantang Distribusi

Industri kendaraan listrik meminta standar pengangkutan yang jelas lewat laut karena adanya larangan dari operator kapal, menghambat distribusi, terutama bagi pelaku usaha kecil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
Larangan Angkut Kendaraan Listrik via Laut Tantang Distribusi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kendaraan listrik masih menghadapi kendala signifikan dalam distribusi melalui jalur laut, seiring dengan adanya larangan dari sejumlah operator kapal untuk mengangkut kendaraan berbasis baterai. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyampaikan bahwa praktik pengiriman kendaraan listrik—mulai dari sepeda motor hingga kendaraan penumpang dan komersial—terhambat karena aturan yang belum terdokumentasi secara formal dalam regulasi resmi. Ia menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) khusus untuk memastikan keselamatan selama transportasi, baik darat maupun laut.

Moeldoko menjelaskan bahwa industri kecil mengalami tantangan berat karena tidak mampu membiayai penggunaan kapal khusus untuk mengangkut kendaraan listrik dalam jumlah kecil. Berbeda dengan produsen besar seperti BYD yang memiliki kapal sendiri, pelaku usaha skala kecil tidak mungkin menanggung biaya operasional kapal hanya untuk kebutuhan distribusi terbatas. Hal ini menimbulkan ketimpangan akses dan memperparah keterbatasan distribusi di daerah terpencil yang bergantung pada transportasi laut.

Masalah keamanan juga menjadi sorotan utama, terutama terkait risiko kebakaran baterai lithium. Moeldoko menegaskan bahwa baterai lithium tidak dapat dipadamkan dengan air atau alat pemadam konvensional, sehingga diperlukan prosedur khusus dan peralatan penanganan kebakaran yang sesuai. Ia menekankan perlunya standar nasional yang mengatur penanganan insiden kebakaran baterai, termasuk dalam konteks transportasi laut, agar industri dapat beroperasi dengan aman dan efisien.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mengkaji kebijakan terkait pengangkutan kendaraan listrik di kapal. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengonfirmasi bahwa beberapa operator kapal masih enggan mengangkut kendaraan listrik, didorong oleh kekhawatiran terhadap kewajiban keselamatan yang belum sepenuhnya dijelaskan dalam regulasi yang mengikat. Meski surat edaran telah dikeluarkan, belum ada aturan baku yang mengikat secara hukum, sehingga mengundang ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya