Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Larangan Kontraktor Anak Usaha dalam Pertambangan Berlaku Mulai Kini

Aturan baru dari Kementerian ESDM melarang pemegang izin tambang menggunakan jasa kontraktor dari anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan menteri, dengan pengecualian untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Larangan Kontraktor Anak Usaha dalam Pertambangan Berlaku Mulai Kini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan terbaru yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menunjuk anak perusahaan atau afiliasi sebagai penyedia jasa dalam aktivitas pertambangan, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Keputusan ini diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan perbaikan jika terjadi kesalahan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Aturan dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 menekankan bahwa semua jasa pertambangan harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IJJP) yang sah. Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan perusahaan jasa lokal, terutama yang berlokasi di kabupaten atau kota terdekat dengan wilayah izin usaha pertambangan, guna mendukung pengembangan ekonomi daerah.

Larangan ini mencakup dua kondisi utama: pertama, kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP/IUPK terhadap perusahaan jasa pertambangan; kedua, kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan pemegang izin jasa. Pengecualian diberikan bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pengembangan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan untuk melibatkan anak usaha atau afiliasi harus diajukan langsung kepada Menteri ESDM atau Gubernur, tergantung pada penerbit izin. Proses penilaian akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Keputusan persetujuan berlaku selama masa berlaku izin jasa pertambangan anak usaha atau afiliasi, dan berlaku secara mutatis mutandis untuk pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Aturan ini juga mencabut secara resmi Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 yang sebelumnya mengatur prosedur persetujuan keikutsertaan anak usaha atau afiliasi dalam jasa pertambangan. Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan jasa kontraktor di sektor pertambangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya