Larangan Kontraktor Anak Usaha dalam Pertambangan Berlaku Mulai Kini
Aturan baru dari Kementerian ESDM melarang pemegang izin tambang menggunakan jasa kontraktor dari anak usaha atau afiliasi tanpa persetujuan menteri, dengan pengecualian untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 15 Oktober 2026, 09.19 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan kebijakan terbaru yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menunjuk anak perusahaan atau afiliasi sebagai penyedia jasa dalam aktivitas pertambangan, kecuali telah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Keputusan ini diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan perbaikan jika terjadi kesalahan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan dalam Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026 menekankan bahwa semua jasa pertambangan harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IJJP) yang sah. Kebijakan ini juga mendorong pemanfaatan perusahaan jasa lokal, terutama yang berlokasi di kabupaten atau kota terdekat dengan wilayah izin usaha pertambangan, guna mendukung pengembangan ekonomi daerah.
Larangan ini mencakup dua kondisi utama: pertama, kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP/IUPK terhadap perusahaan jasa pertambangan; kedua, kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan pemegang izin jasa. Pengecualian diberikan bagi perusahaan yang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan mineral, atau pengembangan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Permohonan persetujuan untuk melibatkan anak usaha atau afiliasi harus diajukan langsung kepada Menteri ESDM atau Gubernur, tergantung pada penerbit izin. Proses penilaian akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Keputusan persetujuan berlaku selama masa berlaku izin jasa pertambangan anak usaha atau afiliasi, dan berlaku secara mutatis mutandis untuk pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Aturan ini juga mencabut secara resmi Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 yang sebelumnya mengatur prosedur persetujuan keikutsertaan anak usaha atau afiliasi dalam jasa pertambangan. Dengan demikian, kebijakan baru ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan jasa kontraktor di sektor pertambangan nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026

Bahlil Usung PNBP Batu Bara Rp165 T untuk Tutup Defisit BBM
Menteri ESDM membidik penerimaan negara bukan pajak dari batu bara tembus Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi dari target APBN, demi menopang defisit subsidi BBM.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

