Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima ASN Jadi Tersangka, Gerak Sultra Minta Transparansi Kasus Makan Minum Rp9,2 M

Lima aparatur sipil negara ditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Konawe, sementara publik menuntut kejelasan atas kasus anggaran makan minum Bupati senilai Rp9,2 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Lima ASN Jadi Tersangka, Gerak Sultra Minta Transparansi Kasus Makan Minum Rp9,2 M📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Satreskrim Polres Konawe secara resmi menetapkan lima ASN sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar di Polda Sulawesi Tenggara pada 17 September 2026, dengan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 18 September 2026. Dua dari lima tersangka terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana insentif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tahun anggaran 2023, sementara tiga lainnya terkait dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi dari tahun 2023 hingga 2025.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, menyatakan bahwa kedua kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp883 juta. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima tersangka dalam kapasitas mereka sebagai tersangka, menandakan proses hukum berjalan secara formal dan terstruktur. Namun, kehadiran kasus ini justru memperkuat tuntutan publik untuk transparansi dalam penanganan kasus lain yang belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulawesi Tenggara menyoroti keterlambatan penyelesaian dua kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum yang menjadi perhatian luas. Kasus tersebut melibatkan Bagian Umum Setda Konawe yang menangani anggaran makan minum Bupati tahun 2023, serta Bagian Humas Setda yang diduga menyalahgunakan dana serupa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, nilai permasalahan kedua kegiatan mencapai sekitar Rp9,2 miliar, yang menjadi fokus investigasi publik.

Ketua GERAK Sultra, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa masyarakat tidak hanya ingin mendengar klaim bahwa penyidikan berjalan, tetapi menginginkan bukti konkret dan keterbukaan. Ia menyerukan agar penyidik segera menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup, atau secara terbuka menyampaikan kendala yang menghambat proses. Ia juga menegaskan bahwa komitmen Kapolres Konawe, AKBP Edi Raharjono, yang pernah disampaikan saat serah terima jabatan pada Juli 2026, harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan proses yang transparan.

GERAK Sultra menekankan bahwa keterbukaan dalam penanganan kasus korupsi bukan sekadar kebutuhan hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban terhadap rakyat. Dari lima kasus yang disebut menjadi sorotan, termasuk dugaan korupsi di RSUD Konawe, kasus makan minum Bupati dan Bagian Humas tetap menjadi prioritas karena dampak sosial dan nilai anggarannya yang sangat tinggi. Publik menanti langkah nyata, bukan hanya pernyataan, agar kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya