Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

DPRD Kendari Ungkap Penyalahgunaan QR Code BBM di SPBU

Sidak DPRD Kendari di SPBU mengungkap praktik penyalahgunaan QR code BBM bersubsidi melibatkan petugas nosel dan pembeli secara bersamaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
DPRD Kendari Ungkap Penyalahgunaan QR Code BBM di SPBU📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - DPRD Kota Kendari mengungkap dugaan penyalahgunaan kode QR bahan bakar minyak bersubsidi saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah SPBU di wilayah Kota Kendari. Temuan ini muncul dari pengamatan langsung terhadap proses pengisian BBM, di mana terjadi penggunaan kode yang tidak sesuai dengan pemilik kendaraan asli. Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, menyatakan bahwa banyak kasus ditemukan di mana petugas nosel mengisi BBM ke kendaraan yang bukan pemilik sah dari kode QR tersebut.

Modus operandi yang teridentifikasi melibatkan kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pembeli, yang berupaya memanfaatkan sistem digital dengan imbalan finansial. Bukti dugaan ini diperkuat dari laporan pemilik QR code asli yang mengaku kode mereka sering digunakan di SPBU lain, termasuk di wilayah Anggoeya dan Puuwatu, padahal kendaraan yang tercatat tidak pernah berkunjung ke lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya praktik pengalihan atau penyalahgunaan kode secara sistematis.

Untuk mendalami temuan, DPRD Kendari telah meminta rekaman CCTV dari SPBU Puuwatu pada 20 Agustus dan SPBU Wulele pada 8 September. Permintaan ini dilakukan guna memastikan keakuratan data dan mendapatkan bukti visual atas kejadian yang dilaporkan. Di sisi lain, Ashar menyoroti respons Pertamina yang dinilai kurang tegas, dengan hanya menerima penjelasan dari pengelola SPBU tanpa tindakan preventif yang memadai.

Ia menekankan perlunya langkah teknis nyata dari Pertamina, seperti melakukan reset kode QR secara berkala agar kode lama tidak bisa digunakan lagi. DPRD Kendari kini tengah menyusun laporan resmi yang akan diserahkan ke pemerintah pusat. Dalam rekomendasi, ditegaskan perlunya sanksi nyata terhadap SPBU pelanggar, termasuk pengurangan kuota, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional agar muncul efek jera.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya