Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidik Kejati Sultra Datangi Ali Mazi di Jakarta

Penyidik Kejati Sultra kembali mendatangi mantan Gubernur Sultra Ali Mazi di Jakarta setelah dua kali mangkir dari panggilan, menekankan pentingnya sikap kooperatif dalam proses hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali melakukan kunjungan ke Jakarta untuk memanggil mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, yang sebelumnya dua kali tidak hadir saat dipanggil. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan memperkuat aspek kooperatif dari tersangka. Kedatangan tim penyidik menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tetap menjaga keadilan tanpa memandang posisi jabatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra menegaskan bahwa sikap kooperatif tersangka menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara. Meskipun Ali Mazi belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, kehadiran atau ketidakhadiran dalam proses pemeriksaan menjadi indikator penting bagi penilaian hukum. Kajati menyampaikan bahwa keterbukaan dalam proses penyidikan akan menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam penilaian hukum di tahap selanjutnya.

Pemanggilan ini dilakukan dalam kerangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terkait pengelolaan keuangan daerah selama masa kepemimpinannya. Tim penyidik mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti pendukung dan memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara. Keterlibatan Ali Mazi dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum mencapai tahap penuntutan.

Kajati Sultra menekankan bahwa semua pihak, termasuk pejabat publik, diwajibkan memenuhi kewajiban hukum sesuai prosedur. Keterbukaan dan kerja sama menjadi dasar utama dalam proses hukum yang adil dan transparan. Upaya ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, terlepas dari posisi atau jabatan seseorang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya