Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Terima Permohonan Relawan Gibran dalam Gugatan Ijazah

Mahkamah Konstitusi menerima permohonan sebagai pihak terkait dari relawan Gibran, menyusul sidang pendahuluan gugatan soal ijazah Wakil Presiden terpilih.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
MK Terima Permohonan Relawan Gibran dalam Gugatan Ijazah📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menyetujui permohonan menjadi pihak terkait yang diajukan oleh DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, atau yang dikenal sebagai Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara yang menyangkut syarat ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin, 21 September 2026, telah rampung, dengan Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di ruang sidang.

Pengajuan permohonan ini dilakukan beberapa jam sebelum sidang resmi dimulai, namun tetap diterima karena telah memenuhi prosedur administratif. Suhartoyo menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan menerima permohonan tersebut, sehingga relawan Gibran berhak menyampaikan pandangan dalam proses persidangan selanjutnya. Keputusan ini menunjukkan keterbukaan MK terhadap masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.

Selain relawan Gibran, MK juga menerima permohonan sebagai pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim. Keputusan ini memastikan bahwa berbagai sudut pandang terkait gugatan terkait ijazah akan didengar secara formal dalam proses hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemrosesan gugatan ini dilakukan dalam konteks penegakan kewajiban hukum terhadap persyaratan calon pemimpin, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendidikan. Proses ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas proses pemilihan umum dan keterbukaan terhadap semua pihak yang memiliki kepentingan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya