MK Terima Permohonan Relawan Gibran dalam Gugatan Ijazah
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan sebagai pihak terkait dari relawan Gibran, menyusul sidang pendahuluan gugatan soal ijazah Wakil Presiden terpilih.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.03 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi telah menyetujui permohonan menjadi pihak terkait yang diajukan oleh DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara, atau yang dikenal sebagai Militan Gibran 08 Nusantara, dalam perkara yang menyangkut syarat ijazah Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Senin, 21 September 2026, telah rampung, dengan Ketua MK Suhartoyo menyampaikan keputusan tersebut di ruang sidang.
Pengajuan permohonan ini dilakukan beberapa jam sebelum sidang resmi dimulai, namun tetap diterima karena telah memenuhi prosedur administratif. Suhartoyo menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan menerima permohonan tersebut, sehingga relawan Gibran berhak menyampaikan pandangan dalam proses persidangan selanjutnya. Keputusan ini menunjukkan keterbukaan MK terhadap masukan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.
Selain relawan Gibran, MK juga menerima permohonan sebagai pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim. Keputusan ini memastikan bahwa berbagai sudut pandang terkait gugatan terkait ijazah akan didengar secara formal dalam proses hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemrosesan gugatan ini dilakukan dalam konteks penegakan kewajiban hukum terhadap persyaratan calon pemimpin, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendidikan. Proses ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas proses pemilihan umum dan keterbukaan terhadap semua pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

