Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

BPKH Tekankan Tak Berwenang Tentukan Jemaah Haji

Kepala BPKH menegaskan kewenangan penentuan jemaah haji berada di Kemenag, bukan di lembaganya, dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
BPKH Tekankan Tak Berwenang Tentukan Jemaah Haji📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan secara tegas bahwa penentuan calon jemaah yang berangkat bukan merupakan kewenangan lembaganya. Ia menegaskan bahwa BPKH hanya bertugas mengelola dana haji yang masuk, termasuk menerima setoran awal atau pelunasan dari jemaah, tanpa terlibat dalam proses seleksi atau konfirmasi keberangkatan.

Pernyataan ini disampaikan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Saat ditanya soal kewenangan menentukan jemaah, Fadlul Imansyah menjawab dengan tegas bahwa semua keputusan terkait keberangkatan jemaah berada di tangan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa BPKH tidak memiliki akses atau informasi mengenai daftar nama calon jemaah, bahkan tidak mengetahui kapan mereka mendaftar, sehingga tidak mungkin terlibat dalam praktik pengaturan kuota.

Dalam kesaksiannya, Fadlul mengonfirmasi bahwa tugas BPKH bersifat administratif dan keuangan semata, yaitu mengelola dana haji yang masuk ke rekening khusus, tanpa campur tangan dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan siapa yang berangkat merupakan kewenangan eksklusif Kemenag, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga didukung oleh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, yang mencatat secara jelas batasan fungsi BPKH.

Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap empat terdakwa, termasuk mantan pejabat dan pengelola PIHK, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar. Kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya