BPKH Tekankan Tak Berwenang Tentukan Jemaah Haji
Kepala BPKH menegaskan kewenangan penentuan jemaah haji berada di Kemenag, bukan di lembaganya, dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 23.00 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan secara tegas bahwa penentuan calon jemaah yang berangkat bukan merupakan kewenangan lembaganya. Ia menegaskan bahwa BPKH hanya bertugas mengelola dana haji yang masuk, termasuk menerima setoran awal atau pelunasan dari jemaah, tanpa terlibat dalam proses seleksi atau konfirmasi keberangkatan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Saat ditanya soal kewenangan menentukan jemaah, Fadlul Imansyah menjawab dengan tegas bahwa semua keputusan terkait keberangkatan jemaah berada di tangan Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa BPKH tidak memiliki akses atau informasi mengenai daftar nama calon jemaah, bahkan tidak mengetahui kapan mereka mendaftar, sehingga tidak mungkin terlibat dalam praktik pengaturan kuota.
Dalam kesaksiannya, Fadlul mengonfirmasi bahwa tugas BPKH bersifat administratif dan keuangan semata, yaitu mengelola dana haji yang masuk ke rekening khusus, tanpa campur tangan dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan menentukan siapa yang berangkat merupakan kewenangan eksklusif Kemenag, sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga didukung oleh keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, yang mencatat secara jelas batasan fungsi BPKH.
Sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap empat terdakwa, termasuk mantan pejabat dan pengelola PIHK, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar. Kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Dokumenter Netflix 'Skenario Sang Jenderal' mengungkap rekayasa kasus kematian Brigadir J melalui arsip, wawancara eksklusif, dan analisis kritis terhadap peran Ferdy Sambo dan kroninya.
21 September 2026

Bupati Pati Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun karena Kasus Jual Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Jaksa menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan penerimaan gratifikasi proyek DJKA.
21 September 2026

Anak Kiai Jombang Divonis Kekerasan Seksual, Bebas Awal Tanpa Pemberitahuan Korban
Investigasi menemukan anak kiai Jombang yang divonis tujuh tahun karena kekerasan seksual telah dibebaskan lebih awal tanpa pemberitahuan kepada korban, meski masih dalam masa pembebasan bersyarat.
21 September 2026

Tiga Media Amerika Gugat Trump atas Cabut Akses Jurnalis
Tiga media AS menggugat pemerintahan Trump karena mencabut izin jurnalis tanpa pemberitahuan, menilai tindakan tersebut melanggar Amandemen Pertama dan mengancam kebebasan pers.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

