Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Bentuk Kekerasan Gender di Ruang Digital yang Mengancam Privasi

Kekerasan berbasis gender di ruang digital semakin marak, dengan lima bentuk utama yang merugikan korban secara psikologis dan sosial, termasuk penyebaran konten intim tanpa izin hingga pemerasan berbasis materi seksual.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Lima Bentuk Kekerasan Gender di Ruang Digital yang Mengancam Privasi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan sehari-hari, namun di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul ancaman serius berupa kekerasan berbasis gender secara daring. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 laporan, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah tren ini, kekerasan di ruang digital menjadi bagian tak terpisahkan dari fenomena kekerasan yang kian kompleks dan menyebar luas.

Salah satu bentuk kekerasan paling merusak adalah penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban. Bentuk ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat memicu trauma berkepanjangan. Dengan munculnya teknologi kecerdasan buatan, ancaman ini semakin memburuk melalui manipulasi digital seperti deepfake, yang menciptakan konten seksual fiktif yang menampilkan korban tanpa kehadiran mereka. Dampaknya melampaui ranah digital, menimbulkan stigma sosial dan ancaman keamanan fisik.

Pelecehan dan ujaran kebencian daring juga menjadi ancaman nyata, terutama melalui komentar, pesan pribadi, dan unggahan yang mengandung penghinaan terhadap tubuh atau identitas gender. Tindakan ini, jika berulang dan terorganisir, dapat menciptakan lingkungan digital yang tidak aman bagi korban. Selain itu, cyberstalking—pemantauan intensif terhadap aktivitas seseorang secara digital—dapat berkembang menjadi ancaman fisik, terutama ketika pelaku mengakses informasi pribadi untuk mengintimidasi atau mengendalikan korban.

Doxxing, yaitu penyebaran informasi pribadi seperti alamat rumah atau nomor telepon tanpa izin, menjadi alat untuk mempermalukan atau mengancam. Dalam konteks kekerasan gender, informasi ini bisa dimanfaatkan untuk menekan korban secara psikologis atau bahkan memicu tindakan kekerasan di dunia nyata. Sementara itu, sextortion—pemerasan dengan mengancam menyebarkan materi intim—menjadikan korban dalam posisi terjepit, terutama ketika pelaku memiliki akses penuh terhadap percakapan atau rekaman pribadi.

Komnas Perempuan mencatat 6.481 laporan kasus kekerasan berbasis gender online dari 2022 hingga 2025, menunjukkan bahwa fenomena ini bukan lagi isu minor. Untuk melindungi diri, penting bagi masyarakat untuk membatasi penyebaran data pribadi, menjaga keamanan akun digital, serta menyimpan bukti jika mengalami ancaman. Upaya pencegahan dan perlindungan yang komprehensif perlu terus diperkuat demi menciptakan ruang digital yang aman bagi semua.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya