Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lima Temuan Kekerasan Aparat dalam Aksi 27 Agustus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengungkap lima temuan tindakan represif aparat saat mengamankan aksi demonstrasi 27 Agustus, termasuk penyekatan massal, penggunaan kekuatan berlebihan, dan dugaan penghilangan paksa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 00.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Lima Temuan Kekerasan Aparat dalam Aksi 27 Agustus
Foto: BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan hasil pemantauan mendalam atas peristiwa demonstrasi 27 Agustus 2026, yang menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia oleh aparat keamanan. Dalam laporan resminya, TAUD menyoroti kebijakan pengamanan yang dianggap tidak proporsional, mulai dari penyekatan jalur masuk ke Jakarta hingga pengerahan personel dalam jumlah besar. Sebanyak 18.504 anggota TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lima zona strategis di wilayah Jakarta, termasuk Senayan, DPR RI, Palmerah, dan Tangerang. Langkah ini dinilai mereduksi ruang kebebasan berkumpul dan berpendapat secara konstitusional.

Pemantauan TAUD juga menemukan penggunaan perangkat pengendali massa secara intensif, termasuk water cannon, gas air mata, dan kendaraan taktis, yang diposisikan di area kompleks parlemen dan kementerian. Gas air mata pertama kali digunakan sekitar pukul 19.00 WIB di depan gedung DPR, kemudian kembali ditembakkan hingga lima kali di sepanjang Jalan Palmerah Utara hingga Pejompongan. Penggunaan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur standar, karena ditembakkan mengarah langsung ke kerumunan, bukan ke atas, yang memperbesar risiko cedera fisik. Kondisi ini diperparah dengan penggelapan pencahayaan di area sekitar DPR, yang kemudian diikuti munculnya kelompok orang berbadan tegap tanpa seragam yang memblokade jalan dan memperburuk tensi massa.

Aksi represif itu kemudian memicu eskalasi kekerasan, di mana massa bergerak ke wilayah Palmerah, Pejompongan, hingga Slipi. Di kawasan tersebut terjadi pembakaran pos polisi dan dua sepeda motor. TAUD menegaskan bahwa eskalasi ini bukan berasal dari tindakan massa secara spontan, tetapi merupakan respons terhadap penggunaan kekuatan yang tidak terkendali oleh aparat. Dalam konteks ini, TAUD menyoroti bahwa respons keamanan justru memperburuk situasi, bukan menyelesaikannya, dengan memicu reaksi balik dari pengunjuk rasa yang merasa terpojok.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, jumlah penangkapan mencapai 322 orang, dengan beberapa laporan menyebut adanya dugaan penghilangan secara paksa terhadap sejumlah demonstran. Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi yang menyatakan bahwa sejumlah orang menghilang setelah ditangkap tanpa proses hukum yang jelas. TAUD menekankan bahwa penggunaan kekuatan bukan hanya soal jenis alat, tetapi juga konteks, intensitas, dan dampak yang ditimbulkan terhadap warga. Pihak kepolisian, melalui pernyataan resmi, menyatakan telah mengedepankan imbauan humanis dan menjunjung hak asasi manusia, namun temuan TAUD menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan dan realitas di lapangan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi telah memulai proses audit hak asasi manusia terhadap kinerja kepolisian pasca-kejadian tersebut. Proses ini bertujuan untuk menilai sejauh mana institusi kepolisian telah memenuhi standar perlindungan hak asasi dalam penegakan hukum. Dengan demikian, temuan TAUD menjadi dasar penting dalam upaya mendorong akuntabilitas dan reformasi sistem keamanan nasional, khususnya dalam konteks pengelolaan aksi publik yang dilindungi konstitusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya