Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Siapkan Aturan Baru Biaya Operasional Berbasis Kinerja 2027

LPS menyusun peraturan baru untuk standar biaya operasional berbasis kinerja, menggantikan sistem berbasis masukan, mulai tahun 2027 sesuai amanat UU P2SK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
LPS Siapkan Aturan Baru Biaya Operasional Berbasis Kinerja 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyusun perubahan mendasar dalam aturan biaya operasional yang akan berlaku pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027. Perubahan ini merupakan respons atas ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan lembaga regulator meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui peraturan formal yang lebih kuat secara hukum.

Ketua Dewan Komisioner LPS menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menggantikan sistem standar biaya masukan (SBM) dengan pendekatan berbasis kinerja (SBK). Dalam praktiknya, SBK akan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi dua tahun sebelum penerapan penuh. Pendekatan baru ini akan diterapkan pada aktivitas strategis seperti riset terapan, pengawasan, penyusunan regulasi, audit, penegakan hukum, dan penanganan bank bermasalah.

Penyesuaian ini didasarkan pada tolok ukur yang jelas dan setara dengan lembaga sejenis di dalam negeri maupun praktik global. LPS akan membandingkan standar operasionalnya dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia sebagai pembanding domestik, sementara untuk fungsi khusus seperti resolusi perbankan, akan mengacu pada standar internasional.

Ketua Dewan Komisioner menekankan bahwa dalam situasi darurat seperti penanganan bank bermasalah, penerapan SBK sangat penting karena memungkinkan respons cepat tanpa harus melalui proses tender yang panjang. Tim likuidasi atau bank penampung yang ditunjuk harus bekerja secara efisien dan kompeten, sehingga perlu fleksibilitas dalam pengelolaan biaya yang tetap akuntabel.

Dengan perubahan ini, LPS berharap mampu memperkuat tata kelola keuangan internal, memastikan konsistensi dengan regulasi nasional, sekaligus menjaga responsivitas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Proses penyusunan aturan baru ini telah berjalan sejak awal 2026 dan akan selesai sebelum pelaksanaan RKAT 2027.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya