LPS Siapkan Aturan Baru Biaya Operasional Berbasis Kinerja 2027
LPS menyusun peraturan baru untuk standar biaya operasional berbasis kinerja, menggantikan sistem berbasis masukan, mulai tahun 2027 sesuai amanat UU P2SK.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyusun perubahan mendasar dalam aturan biaya operasional yang akan berlaku pada penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2027. Perubahan ini merupakan respons atas ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan lembaga regulator meningkatkan kualitas tata kelola keuangan melalui peraturan formal yang lebih kuat secara hukum.
Ketua Dewan Komisioner LPS menegaskan bahwa revisi ini bertujuan menggantikan sistem standar biaya masukan (SBM) dengan pendekatan berbasis kinerja (SBK). Dalam praktiknya, SBK akan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi dua tahun sebelum penerapan penuh. Pendekatan baru ini akan diterapkan pada aktivitas strategis seperti riset terapan, pengawasan, penyusunan regulasi, audit, penegakan hukum, dan penanganan bank bermasalah.
Penyesuaian ini didasarkan pada tolok ukur yang jelas dan setara dengan lembaga sejenis di dalam negeri maupun praktik global. LPS akan membandingkan standar operasionalnya dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia sebagai pembanding domestik, sementara untuk fungsi khusus seperti resolusi perbankan, akan mengacu pada standar internasional.
Ketua Dewan Komisioner menekankan bahwa dalam situasi darurat seperti penanganan bank bermasalah, penerapan SBK sangat penting karena memungkinkan respons cepat tanpa harus melalui proses tender yang panjang. Tim likuidasi atau bank penampung yang ditunjuk harus bekerja secara efisien dan kompeten, sehingga perlu fleksibilitas dalam pengelolaan biaya yang tetap akuntabel.
Dengan perubahan ini, LPS berharap mampu memperkuat tata kelola keuangan internal, memastikan konsistensi dengan regulasi nasional, sekaligus menjaga responsivitas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Proses penyusunan aturan baru ini telah berjalan sejak awal 2026 dan akan selesai sebelum pelaksanaan RKAT 2027.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Kaya Gas, Tapi Masih Impor LPG
Kekayaan gas alam Indonesia tidak menyebabkan penghentian impor LPG karena keterbatasan komposisi gas bumi yang tidak sesuai untuk produksi LPG domestik.
7 Oktober 2026

IMF Beri Pinjaman US$189 Juta untuk Atasi Krisis Ekonomi Papua Nugini
Dana Moneter Internasional menyetujui bantuan keuangan sebesar US$189 juta kepada Papua Nugini untuk menopang stabilitas ekonomi di tengah tekanan dari stagnasi produksi LNG dan dampak iklim.
7 Oktober 2026

Rupiah Melemah Tipis di Akhir Pekan, Dolar AS Berada di Rp17.875
Nilai tukar rupiah berakhir di Rp17.875 per dolar AS, menguat sedikit dari posisi sebelumnya, seiring tekanan eksternal dan pergerakan cadangan devisa BI.
7 Oktober 2026

KB Bank Tegaskan Tidak Ada Pengambilalihan Saham oleh Induk Koperasi
KB Bank menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan saham oleh para induk koperasi, sekaligus menegaskan tetap dikendalikan oleh Kookmin Bank.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Center AI Harus Seimbangkan Kebutuhan Publik dan Digital
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Haji 2027: Biaya Pelunasan Turun Jadi Rp23 Juta Berkat Subsidi
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Indonesia Siap Raih Ekspor Nikel US$40 Miliar pada 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

550 WNI Ditahan di Kamboja Usai Operasi Anti-Penipuan Online
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.22 WITA

Mendagri Hadiri Taklimat Presiden untuk Perwira Tinggi TNI-Polri
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Pemerintah Tegas Atur Penggunaan Kontraktor Lokal di Sektor Pertambangan
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

Ibu Rumah Tangga Palembang Kembangkan Usaha dari Modal Rp2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

IPOT X Revolusi Baru di Dunia Investasi Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 21.21 WITA

