Satgas Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap DPO IHB alias H terkait jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura, disertai penyitaan ratusan amunisi dan senjata rakitan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 17.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Ditreskrimum Polda Papua berhasil menangkap seorang tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian pengembangan penyelidikan yang memperkuat bukti-bukti adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Tersangka, berinisial IHB alias H, merupakan tokoh kunci dalam jaringan yang diduga menyuplai alat kekerasan ke wilayah tertentu.
Dalam operasi penyitaan, aparat berhasil mengamankan 298 butir amunisi, sejumlah magasin, senjata api rakitan, serta laras senjata bekas yang diketahui berasal dari masa Perang Dunia II. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi tersembunyi yang menjadi tempat penyimpanan sementara sebelum diedarkan. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Satgas Cartenz dalam memutus rantai penyelundupan alat kekerasan ilegal yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan publik. Operasi ini juga menunjukkan sinergi antara kepolisian daerah dan satuan tugas khusus dalam menangani ancaman keamanan berskala tinggi di wilayah Papua.
Kasus ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan ruang bagi praktik ilegal yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memastikan tidak ada pelaku lain yang masih berkeliaran.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mahasiswa Dihukum 5 Bulan karena Edit Teks Meme Demo
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap mahasiswa yang mengedit teks meme terkait demonstrasi Agustus 2025, meski satu hakim berpendapat terdakwa tidak bersalah.
7 Oktober 2026

DPR Minta Evaluasi Pembebasan Bersyarat Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
Komisi 13 DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap pembebasan bersyarat dan remisi terhadap pelaku kekerasan seksual di pesantren Jombang, menekankan tidak ada keistimewaan hukum berdasarkan latar belakang keluarga.
7 Oktober 2026

Polisi Prancis Didakwa Usai Remaja 14 Tahun Patah Rahang Saat Demo
Seorang polisi di Prancis didakwa karena melempar granat gas air mata yang menyebabkan remaja 14 tahun mengalami patah rahang ganda saat protes siswa melanda wilayah dekat Paris.
7 Oktober 2026

Rebecca Klopper Periksa Kembali Kasus Video Syur ke Bareskrim
Aktris Rebecca Klopper memenuhi panggilan Bareskrim Polri bersama kuasa hukum untuk konsultasi hukum terkait UU ITE, sekaligus menyampaikan perkembangan kasus video syur yang pernah ditangani.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Trump Akui Tak Paham Siapa Pemimpin Iran Saat Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

250 Ribu Pelajar dan Guru Turun ke Jalan Tuntut Perbaikan Pendidikan Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.51 WITA

Trump Sebut LA dan San Diego Bisa Dihancurkan, Pemimpin California Kecam Keras
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.50 WITA

Jokowi Bertemu Prabowo di Kertanegara, Fokus pada Stabilitas Nasional
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.49 WITA

KPU Diminta Tanggung Jawab atas Status Ijazah Gibran
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Smartphone Canggih Tapi Cepat Usang
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Eks Jampidsus Didakwa Cuci Uang Rp350 Miliar
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.48 WITA

Gus Falah Minta Polri Usut Tuntas Penganiayaan Aktivis BEM UI
Rabu, 7 Oktober 2026, 17.47 WITA

