Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Tetapkan Dua Syarat Utama untuk Asuransi Ikut Program Penjaminan

LPS menetapkan kriteria kesehatan keuangan dan status pengawasan sebagai prasyarat wajib bagi perusahaan asuransi untuk bergabung dalam program penjaminan polis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.30 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
LPS Tetapkan Dua Syarat Utama untuk Asuransi Ikut Program Penjaminan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat mengikuti Program Penjaminan Polis. Kedua kriteria tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, dengan fokus pada kesehatan keuangan dan kinerja operasional perusahaan. Syarat pertama menetapkan bahwa perusahaan harus memenuhi rasio risk based capital (RBC) minimal sebesar 120 persen, sebagai indikator solvabilitas yang menilai keseimbangan antara modal dan risiko yang dihadapi.

Kriteria kedua berkaitan dengan status pengawasan, di mana perusahaan asuransi dilarang sedang berada dalam pengawasan intensif oleh OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya perusahaan yang stabil secara operasional dan keuangan yang dapat menjadi peserta program. Kedua syarat ini menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan kelompok perusahaan yang layak mengikuti program penjaminan polis yang akan diterapkan secara wajib.

Untuk memastikan keterlibatan yang inklusif, LPS menyediakan masa pendaftaran daring dengan jangka waktu antara tiga hingga enam bulan. Mekanisme ini dirancang sebagai kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan secara bertahap. Dengan adanya waktu yang cukup, perusahaan memiliki ruang untuk memperkuat posisi keuangan sebelum bergabung dalam program.

LPS juga menegaskan bahwa penilaian tidak berhenti setelah periode pendaftaran. Proses asesmen akan terus dilakukan secara berkelanjutan, memungkinkan perusahaan yang sebelumnya tidak lolos tetap dapat bergabung kapan saja setelah berhasil memenuhi kriteria kesehatan. Koordinasi terus dilakukan dengan regulator untuk memastikan transparansi dan konsistensi dalam penerapan program.

Tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kepercayaan publik terhadap produk asuransi melalui jaminan perlindungan atas polis, khususnya dalam kondisi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Dengan pendekatan proaktif dan fleksibel, LPS berharap dapat menciptakan ekosistem asuransi yang lebih stabil dan aman bagi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya