LPS Tetapkan Dua Syarat Utama untuk Asuransi Ikut Program Penjaminan
LPS menetapkan kriteria kesehatan keuangan dan status pengawasan sebagai prasyarat wajib bagi perusahaan asuransi untuk bergabung dalam program penjaminan polis.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.30 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi agar dapat mengikuti Program Penjaminan Polis. Kedua kriteria tersebut merupakan hasil evaluasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan, dengan fokus pada kesehatan keuangan dan kinerja operasional perusahaan. Syarat pertama menetapkan bahwa perusahaan harus memenuhi rasio risk based capital (RBC) minimal sebesar 120 persen, sebagai indikator solvabilitas yang menilai keseimbangan antara modal dan risiko yang dihadapi.
Kriteria kedua berkaitan dengan status pengawasan, di mana perusahaan asuransi dilarang sedang berada dalam pengawasan intensif oleh OJK. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan hanya perusahaan yang stabil secara operasional dan keuangan yang dapat menjadi peserta program. Kedua syarat ini menjadi dasar bagi LPS dalam menentukan kelompok perusahaan yang layak mengikuti program penjaminan polis yang akan diterapkan secara wajib.
Untuk memastikan keterlibatan yang inklusif, LPS menyediakan masa pendaftaran daring dengan jangka waktu antara tiga hingga enam bulan. Mekanisme ini dirancang sebagai kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan secara bertahap. Dengan adanya waktu yang cukup, perusahaan memiliki ruang untuk memperkuat posisi keuangan sebelum bergabung dalam program.
LPS juga menegaskan bahwa penilaian tidak berhenti setelah periode pendaftaran. Proses asesmen akan terus dilakukan secara berkelanjutan, memungkinkan perusahaan yang sebelumnya tidak lolos tetap dapat bergabung kapan saja setelah berhasil memenuhi kriteria kesehatan. Koordinasi terus dilakukan dengan regulator untuk memastikan transparansi dan konsistensi dalam penerapan program.
Tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kepercayaan publik terhadap produk asuransi melalui jaminan perlindungan atas polis, khususnya dalam kondisi perusahaan asuransi mengalami gagal bayar. Dengan pendekatan proaktif dan fleksibel, LPS berharap dapat menciptakan ekosistem asuransi yang lebih stabil dan aman bagi masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


