LPS Usul Batas Penjaminan Asuransi Rp500 Juta untuk Lindungi Nasabah
LPS mengusulkan batas penjaminan polis asuransi mencapai Rp500 juta, menjangkau 97–99 persen nasabah, dengan mekanisme antisipasi risiko dana awal.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.30 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan agar batas maksimal penjaminan polis asuransi dinaikkan menjadi Rp500 juta, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah di sektor jasa keuangan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di mana anggota Dewan Komisioner LPS yang menangani program penjaminan polis menegaskan bahwa angka tersebut telah mencakup sekitar 97 hingga 99 persen dari total polis dan tertanggung di seluruh Indonesia, menunjukkan tingkat cakupan yang sangat tinggi.
Pembatasan tersebut bersifat akumulatif, mencakup tiga bentuk kewajiban penjaminan: pembayaran klaim yang telah jatuh tempo, penggantian nilai polis jika polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Angka Rp500 juta dipandang sejalan dengan praktik terbaik internasional, berada dalam rentang enam kali PDB per kapita—jauh lebih rendah dibandingkan batas penjaminan perbankan yang mencapai Rp2 miliar atau 24 kali PDB per kapita.
Pelaksanaan program ini direncanakan berdasarkan dua skenario, tergantung kelengkapan Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP rampung pada kuartal III tahun ini, pelaksanaan bisa dimulai pada April 2027 untuk skenario optimis, atau Juli 2027 untuk skenario moderat. LPS juga memperhitungkan risiko dana awal yang belum terkumpul sepenuhnya jika perusahaan asuransi gagal di tahap awal penerapan, yang bisa menimbulkan gap pendanaan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, LPS menyediakan mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski secara aliran kas bisa diatasi, LPS tetap memperhatikan dampaknya terhadap kredibilitas pembukuan, karena pinjaman tersebut akan mencatatkan defisit dana penjaminan dalam laporan keuangan. Namun, hal ini dianggap wajar dan terkendali sebagai bagian dari manajemen risiko jangka panjang.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Premi Asuransi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Ini Alasannya
Biaya perbaikan dan suku cadang yang mahal menjadi penyebab premi asuransi mobil listrik lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional, sesuai penjelasan dari perusahaan asuransi di tengah penyesuaian tarif.
11 September 2026

Beli iPhone 18 Duo di Luar Negeri? Siapkan Rp66,7 Juta untuk Pajak
Konsumen yang membeli iPhone 18 Duo 2 TB dari AS harus siap membayar bea masuk dan PPN hingga Rp10,5 juta saat masuk ke Indonesia.
11 September 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.570 per Dolar AS
Rupiah dibuka melemah 0,23% ke level Rp17.570/US$ pada awal perdagangan Jumat, dipengaruhi penguatan dolar global dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed.
11 September 2026

Laba TINS Melonjak 805% di Semester I 2026
PT Timah (Persero) Tbk. mencatat laba bersih Rp2,71 triliun pada semester pertama 2026, naik 805% dibanding periode sama tahun sebelumnya, didorong kenaikan harga dan volume penjualan logam timah.
11 September 2026
Berita Lainnya

Cek Tagihan dan Tarif Listrik PLN via HP, Ini Rincian 2026
Jumat, 11 September 2026, 19.46 WITA

Google Maps Dorong Kolaborasi Lokasi Real-Time Tanpa Batas
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia Siapkan Tim Negosiator Unggul untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi 2029
Jumat, 11 September 2026, 19.39 WITA

Indonesia dan Rusia Perkuat Hilirisasi Bauksit di Kalimantan
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Operator Kapal Masih Enggan Angkut Mobil Listrik
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

WEY G9 Hi4 Resmi Hadir, Ancam Dominasi Alphard
Jumat, 11 September 2026, 19.38 WITA

Kapolri Ajak Pengusaha Laporkan Premanisme di Kawasan Industri
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA

GWM Perluas Jaringan Diler ke Kota-Kota Strategis
Jumat, 11 September 2026, 19.37 WITA


