Jumat, 11 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Usul Batas Penjaminan Asuransi Rp500 Juta untuk Lindungi Nasabah

LPS mengusulkan batas penjaminan polis asuransi mencapai Rp500 juta, menjangkau 97–99 persen nasabah, dengan mekanisme antisipasi risiko dana awal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 10 September 2026, 19.30 WITA·👁 3 orang membaca· 2 hari ini · 6x dibuka
LPS Usul Batas Penjaminan Asuransi Rp500 Juta untuk Lindungi Nasabah📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan agar batas maksimal penjaminan polis asuransi dinaikkan menjadi Rp500 juta, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan nasabah di sektor jasa keuangan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di mana anggota Dewan Komisioner LPS yang menangani program penjaminan polis menegaskan bahwa angka tersebut telah mencakup sekitar 97 hingga 99 persen dari total polis dan tertanggung di seluruh Indonesia, menunjukkan tingkat cakupan yang sangat tinggi.

Pembatasan tersebut bersifat akumulatif, mencakup tiga bentuk kewajiban penjaminan: pembayaran klaim yang telah jatuh tempo, penggantian nilai polis jika polis tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain. Angka Rp500 juta dipandang sejalan dengan praktik terbaik internasional, berada dalam rentang enam kali PDB per kapita—jauh lebih rendah dibandingkan batas penjaminan perbankan yang mencapai Rp2 miliar atau 24 kali PDB per kapita.

Pelaksanaan program ini direncanakan berdasarkan dua skenario, tergantung kelengkapan Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP rampung pada kuartal III tahun ini, pelaksanaan bisa dimulai pada April 2027 untuk skenario optimis, atau Juli 2027 untuk skenario moderat. LPS juga memperhitungkan risiko dana awal yang belum terkumpul sepenuhnya jika perusahaan asuransi gagal di tahap awal penerapan, yang bisa menimbulkan gap pendanaan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, LPS menyediakan mekanisme pinjaman antardana (interfund borrowing) yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski secara aliran kas bisa diatasi, LPS tetap memperhatikan dampaknya terhadap kredibilitas pembukuan, karena pinjaman tersebut akan mencatatkan defisit dana penjaminan dalam laporan keuangan. Namun, hal ini dianggap wajar dan terkendali sebagai bagian dari manajemen risiko jangka panjang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya