Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Luhut Jelaskan Tujuan Revisi UU Tipikor Tanpa Hapus Kerugian Negara

Rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor dari DEN fokus pada kejelasan pembuktian dan perluasan delik, bukan penghapusan kerugian negara sebagai unsur korupsi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 50x dibuka
Luhut Jelaskan Tujuan Revisi UU Tipikor Tanpa Hapus Kerugian Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa usulan penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bertujuan menghapus kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi dasar hukum yang berlaku. Penyempurnaan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 di Istana Merdeka, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum yang lebih konsisten.

Fokus utama rekomendasi DEN terletak pada dua aspek: memperjelas mekanisme pembuktian unsur korupsi agar penegakan hukum lebih objektif dan tidak diskriminatif, serta memperluas cakupan pemberantasan korupsi dengan mengadopsi delik dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang belum diatur secara nasional. Salah satu delik baru yang diusulkan adalah tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing, yang saat ini belum memiliki regulasi khusus di Indonesia.

Luhut menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur penting dalam definisi korupsi, dan uang negara yang disalahgunakan wajib dikembalikan. Perubahan yang diusulkan bukan pada substansi definisi, melainkan pada cara pembuktian agar pelaku korupsi tidak lolos, sekaligus melindungi pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik dan sesuai prosedur. Ia menilai bahwa ketidakpastian hukum dalam penegakan Tipikor selama ini telah menghambat kepercayaan investor dan memengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Data dari Freedom and Prosperity Indexes 2025 menunjukkan korelasi kuat antara penerapan rule of law dengan kemakmuran, bahkan lebih dominan dibandingkan kebebasan ekonomi atau politik. Luhut menilai bahwa kinerja pemberantasan korupsi perlu diperbaiki agar tidak lagi menimbulkan perdebatan publik atau sorotan internasional. Upaya ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang menyoroti ketidakkonsistenan penerapan pasal-pasal inti UU Tipikor.

Rekomendasi DEN telah melalui kajian komprehensif bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi dan mantan pimpinan KPK. Hasilnya mencakup penyempurnaan rumusan pasal, penerapan aturan perlindungan keputusan bisnis (business judgment rule), adopsi delik UNCAC, serta penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas status kekayaan negara. Semua langkah ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengurangi keadilan dan kepastian hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya