Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lutfi Tantang Singapura Tindak Tegas Perusahaan Sawit Pelaku Karhutla

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyerukan tindakan nyata dari Singapura terhadap perusahaan sawit yang terlibat dalam karhutla, menyoroti keterlibatan perusahaan berbasis di Singapura yang terdaftar di Bursa Singapura dan memanfaatkan struktur keluarga untuk menghindari pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 73x dibuka
Lutfi Tantang Singapura Tindak Tegas Perusahaan Sawit Pelaku Karhutla📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi, mengkritik tajam respons pemerintah Singapura terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia. Ia menilai tindakan berupa surat peringatan yang dikirim ke tujuh perusahaan sebagai bentuk retorika tanpa substansi, terutama karena sejumlah perusahaan tersebut memiliki struktur kepemilikan dan operasional di Singapura. Lutfi menegaskan bahwa keberpihakan publik Singapura terhadap isu lingkungan harus diikuti dengan keberanian hukum yang konsisten, bukan sekadar diplomasi simbolis.

Dalam pernyataannya, Lutfi mengungkap data dari laporan Greenpeace Oktober 2026 yang menunjukkan bahwa empat dari tujuh perusahaan yang dituju Singapura, ditambah dua raksasa tambahan yakni First Resources dan Bumitama Agri, terdaftar di Bursa Efek Singapura (SGX) dan memiliki basis operasional utama di negara tersebut. Nilai keseluruhan dari perusahaan-perusahaan ini mencapai 10 miliar dolar Singapura (setara Rp 141 triliun), menunjukkan keterlibatan ekonomi yang signifikan dalam rantai produksi sawit yang berdampak lingkungan.

Lutfi mengungkap praktik bisnis yang dipakai oleh kelompok perusahaan tersebut, termasuk penggunaan model "family office" yang memungkinkan pengalihan keuntungan dan penghindaran pajak. Menurutnya, perusahaan membangun struktur induk di Singapura, menjual komoditas mentah dari Indonesia ke perusahaan perdagangan yang dimiliki secara internal, lalu memarkir keuntungan di negara yang memiliki regulasi perpajakan ringan. Sistem ini, kata Lutfi, dirancang untuk meminimalkan kewajiban pajak di Indonesia sambil mempertahankan kontrol dan kekayaan di luar negeri.

Ia menyeru Singapura untuk tidak hanya mengirim surat, tetapi menerapkan hukum secara tegas terhadap perusahaan yang terlibat. Lutfi menantang otoritas Singapura untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kantor-kantor perusahaan tersebut berdasarkan hukum lokal, bukan hanya mengekspresikan kepedulian di depan publik. Ia mempertanyakan integritas penegakan hukum yang dinilai tajam terhadap rakyat biasa, namun longgar terhadap korporasi berpengaruh.

Lutfi menyoroti ketidakseimbangan keadilan hukum yang terjadi, menanyakan apakah keadilan di Singapura benar-benar netral atau tergantung pada posisi keuangan dan kantong kekayaan pemilik perusahaan. Ia menekankan bahwa komitmen Singapura terhadap keadilan dan transparansi harus diuji dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan retoris. Tantangan ini disampaikan langsung kepada pejabat tinggi Singapura, termasuk Presiden, Perdana Menteri, dan Menteri Senior Shanmugam, sebagai bentuk desakan agar negara tersebut menunjukkan konsistensi dalam memerangi praktik korporasi yang merusak lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya