Sabtu, 26 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Pegawai BUMN dengan PKWT Dua Tahun

Manajer Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan sebagai pegawai BUMN melalui PKWT dua tahun berdasarkan Perpres 82/2026 yang telah ditandatangani.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 21.26 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Pegawai BUMN dengan PKWT Dua Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi menetapkan status kepegawaian manajer Koperasi Desa Merah Putih sebagai pegawai BUMN dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 yang telah disahkan pada Sabtu (19/9), dengan penyebaran informasi rencananya dilakukan dalam waktu dekat. Penetapan ini menegaskan bahwa seluruh manajer akan berstatus sebagai tenaga kerja di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sesuai dengan struktur organisasi yang ditetapkan.

Penempatan para manajer akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, yang bertanggung jawab atas distribusi dan penempatan secara langsung. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan bahwa meskipun bekerja di bawah perusahaan milik negara, mereka tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai BUMN dengan masa kerja dua tahun sesuai skema PKWT. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan hak dan kewajiban, serta perlindungan sosial yang terstruktur.

Meski terdapat perbedaan penjelasan awal dari beberapa pejabat, termasuk Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Saosa Mota dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, kesepakatan akhir menunjukkan bahwa manajer tersebut berstatus sebagai tenaga kontrak BUMN yang ditempatkan secara khusus untuk mendukung operasional koperasi desa. Dony menekankan bahwa penugasan bersifat sementara selama dua tahun, dengan evaluasi kemudian dilakukan untuk menentukan kelanjutan kerja berdasarkan kebutuhan perusahaan.

Setelah masa kontrak berakhir, kemungkinan peluang penugasan lain tetap terbuka, baik di dalam maupun di luar unit Kopdes Merah Putih, tergantung hasil evaluasi dan kebijakan strategis perusahaan. Semua biaya operasional, termasuk pengupahan, perlindungan sosial, dan kontrak kerja, disiapkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan koperasi desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat struktur ekonomi kerakyatan melalui pendekatan manajerial profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya