Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menkeu Dorong Kebijakan Tegas Hadapi Karhutla Saat Darurat

Menteri Dalam Negeri meminta seluruh pemda dan aparat penegak hukum menegakkan larangan pembakaran lahan secara tegas selama masa darurat karhutla.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 21.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Menkeu Dorong Kebijakan Tegas Hadapi Karhutla Saat Darurat📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menolak segala bentuk praktik pembakaran lahan. Langkah ini menjadi bagian dari respons strategis terhadap kondisi kekeringan ekstrem yang memicu risiko kebakaran hutan dan lahan meluas. Penegasan ini dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur tindakan pencegahan titik api baru di wilayah rawan.

Dalam arahannya, Menteri menekankan bahwa kebijakan tegas bukan sekadar instruksi administratif, melainkan kewajiban operasional yang harus dijalankan secara konsisten di lapangan. Pemda diminta memperkuat pengawasan, menindak tegas pelanggar, serta mempercepat penanganan dini jika terjadi titik api. Kepatuhan terhadap larangan tersebut dinilai krusial untuk mencegah kebakaran meluas dan merusak ekosistem serta kesehatan masyarakat.

Penerapan aturan ini dilakukan dalam konteks darurat nasional, di mana kondisi cuaca kering telah menciptakan lingkungan yang sangat rentan terhadap kebakaran. Kepala daerah diminta tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga aktif dalam edukasi masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan. Koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memastikan kebijakan berjalan efektif.

Tujuan utama dari langkah ini adalah mencegah munculnya titik api baru yang dapat memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial ekonomi besar. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarlembaga, diharapkan kondisi darurat karhutla dapat dikendalikan secara efisien. Peran aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya