Meta Denda Rp450 Triliun Imbas Bocornya Data Pengguna
Pengadilan New Mexico menjatuhkan denda Rp450 triliun kepada Meta atas pelanggaran sistematis terhadap kebijakan privasi yang memicu bocornya data 87 juta pengguna.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pengadilan Distrik Santa Fe di New Mexico menetapkan Meta, pemilik Facebook, harus membayar denda sebesar US$25 miliar atau setara Rp450 triliun akibat praktik penipuan terkait perlindungan data pengguna. Putusan ini berdasarkan hasil persidangan yang menyatakan perusahaan secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan publik dengan kebijakan privasi yang tidak transparan, yang memungkinkan data pribadi digunakan oleh Cambridge Analytica dalam kampanye politik di Amerika Serikat.
Kasus ini bermula dari pelanggaran yang terjadi hampir satu dekade lalu, ketika data pribadi dari sekitar 87 juta pengguna Facebook dikumpulkan tanpa izin dan dimanfaatkan untuk analisis psikografis dan kampanye iklan terpersonalisasi. Pengadilan menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico, dengan setiap pelanggaran dikenakan denda maksimal US$5.000. Meski denda awal mencapai US$219,5 miliar, jumlah tersebut direduksi sebagai bagian dari penyesuaian hukum.
Hakim Francis Mathew menekankan bahwa tingkat kesengajaan, durasi, dan skala pelanggaran—ditambah keterlibatan manajemen tingkat tinggi—mendukung hukuman maksimal yang diperbolehkan. Ia menyebut bahwa pernyataan keliru Facebook berulang kali tercatat dalam persidangan dan menjadi bukti nyata pelanggaran sistematis. Selain denda, Meta juga wajib membayar bunga 15 persen per tahun jika tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu yang ditentukan.
Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menegaskan bahwa putusan ini menandai akhir dari era di mana perusahaan teknologi besar dianggap kebal hukum. Ia menyoroti bahwa kekuasaan dan pengaruh perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sementara itu, Meta menyatakan penolakan terhadap putusan dan menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan denda sebesar itu berpotensi menghambat kebebasan berbicara digital.
Sebelumnya, Meta telah menyelesaikan berbagai gugatan serupa dengan total pembayaran hampir US$17 miliar, termasuk kasus terkait kesehatan mental dan perlindungan anak. Namun, New Mexico tidak termasuk dalam penyelesaian tersebut, sehingga kasus privasi data dilanjutkan ke pengadilan. Dalam dokumen persidangan, disebutkan bahwa investigasi internal Facebook dinilai tidak efektif karena tekanan eksekutif, keterbatasan sumber daya, dan keinginan untuk menghindari kerusakan reputasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

