Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Meta Denda Rp450 Triliun Imbas Bocornya Data Pengguna

Pengadilan New Mexico menjatuhkan denda Rp450 triliun kepada Meta atas pelanggaran sistematis terhadap kebijakan privasi yang memicu bocornya data 87 juta pengguna.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 45x dibuka
Meta Denda Rp450 Triliun Imbas Bocornya Data Pengguna📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Distrik Santa Fe di New Mexico menetapkan Meta, pemilik Facebook, harus membayar denda sebesar US$25 miliar atau setara Rp450 triliun akibat praktik penipuan terkait perlindungan data pengguna. Putusan ini berdasarkan hasil persidangan yang menyatakan perusahaan secara sengaja menyalahgunakan kepercayaan publik dengan kebijakan privasi yang tidak transparan, yang memungkinkan data pribadi digunakan oleh Cambridge Analytica dalam kampanye politik di Amerika Serikat.

Kasus ini bermula dari pelanggaran yang terjadi hampir satu dekade lalu, ketika data pribadi dari sekitar 87 juta pengguna Facebook dikumpulkan tanpa izin dan dimanfaatkan untuk analisis psikografis dan kampanye iklan terpersonalisasi. Pengadilan menemukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico, dengan setiap pelanggaran dikenakan denda maksimal US$5.000. Meski denda awal mencapai US$219,5 miliar, jumlah tersebut direduksi sebagai bagian dari penyesuaian hukum.

Hakim Francis Mathew menekankan bahwa tingkat kesengajaan, durasi, dan skala pelanggaran—ditambah keterlibatan manajemen tingkat tinggi—mendukung hukuman maksimal yang diperbolehkan. Ia menyebut bahwa pernyataan keliru Facebook berulang kali tercatat dalam persidangan dan menjadi bukti nyata pelanggaran sistematis. Selain denda, Meta juga wajib membayar bunga 15 persen per tahun jika tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu yang ditentukan.

Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez menegaskan bahwa putusan ini menandai akhir dari era di mana perusahaan teknologi besar dianggap kebal hukum. Ia menyoroti bahwa kekuasaan dan pengaruh perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. Sementara itu, Meta menyatakan penolakan terhadap putusan dan menyatakan akan mengajukan banding, dengan alasan denda sebesar itu berpotensi menghambat kebebasan berbicara digital.

Sebelumnya, Meta telah menyelesaikan berbagai gugatan serupa dengan total pembayaran hampir US$17 miliar, termasuk kasus terkait kesehatan mental dan perlindungan anak. Namun, New Mexico tidak termasuk dalam penyelesaian tersebut, sehingga kasus privasi data dilanjutkan ke pengadilan. Dalam dokumen persidangan, disebutkan bahwa investigasi internal Facebook dinilai tidak efektif karena tekanan eksekutif, keterbatasan sumber daya, dan keinginan untuk menghindari kerusakan reputasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya