Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MoU dengan Saudi Jadi Dasar Pelaksanaan Haji Indonesia

Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak karena terikat dengan nota kesepahaman dengan Arab Saudi, termasuk kuota tambahan 2024 yang kini menjadi objek persidangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
MoU dengan Saudi Jadi Dasar Pelaksanaan Haji Indonesia
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kesepakatan resmi yang telah disepakati dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Hal ini ditegaskan dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saat mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menjadi saksi. Ia menyatakan bahwa setiap perubahan atau penambahan kuota haji harus melalui mekanisme yang telah disepakati melalui nota kesepahaman (MoU) antara dua negara.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Ad Interim periode 2022 itu menjelaskan bahwa pihak Indonesia tidak memiliki kewenangan mutlak untuk mengubah komposisi kuota secara sepihak. Kewenangan tersebut terbatas pada proses koordinasi dan permintaan formal yang harus disampaikan melalui saluran resmi kepada otoritas Saudi. Proses ini menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan haji setiap tahun, termasuk dalam penentuan kuota tambahan yang menjadi inti perkara dalam persidangan.

Pertanyaan dari terdakwa Gus Yaqut Cholil Qoumas kepada Muhadjir Effendy menyoroti pentingnya MoU sebagai dasar hukum pelaksanaan haji. Ia menekankan bahwa tidak ada kebijakan haji yang bisa diterapkan tanpa adanya kesepakatan bersama, termasuk dalam konteks permintaan kuota tambahan yang diseret dalam kasus korupsi. Dengan demikian, setiap keputusan terkait kuota harus melalui prosedur yang transparan dan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Muhadjir juga mengungkap bahwa surat permohonan kuota tambahan 2024 pernah dikirim ke Arab Saudi atas permintaan pihak tertentu, yang menunjukkan mekanisme formal yang harus dijalani. Namun, proses tersebut tetap berada dalam koridor MoU yang telah disepakati, sehingga tidak dapat dilakukan tanpa konfirmasi dari pihak Saudi. Hal ini menegaskan bahwa kebijakan haji bukan hanya urusan domestik, tetapi juga memerlukan kerja sama internasional yang terstruktur dan terikat secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya