Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Muhadjir Effendy Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang merugikan negara hampir 623 miliar rupiah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Muhadjir Effendy Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Haji Tambahan
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Muhadjir Effendy, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama secara ad interim pada 2022, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Ia diperiksa oleh majelis hakim yang memimpin sidang, Ni Kadek Susantiani, yang mengonfirmasi identitasnya secara resmi, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir. Muhadjir menjawab dengan tegas, "Betul, Yang Mulia," saat dimintai konfirmasi identitas.

Sidang yang berlangsung Selasa (1/9) merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Selain Muhadjir, empat saksi lainnya juga dipanggil, dengan fokus utama pada terdakwa Asrul Azis Taba, yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Proses pemeriksaan dilakukan secara kolektif dalam satu hari, dengan jadwal sidang empat kali dalam seminggu, yakni Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan rencana memanggil hingga 303 saksi dalam kasus ini, yang ditujukan untuk mengungkap seluruh alur pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai tersebut menjadi dasar penyidikan dan tuntutan dalam perkara yang melibatkan empat terdakwa utama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.

Putusan perkara ini dijadwalkan pada bulan Desember, menyusul proses pemeriksaan saksi yang berjalan secara intensif. Sidang yang digelar secara terbuka ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam urusan ibadah haji yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya