Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MUI Jatim Desak Polisi Tindak Tegas Sound Horeg Berdampak Maut

MUI Jawa Timur menyerukan tindakan tegas kepolisian terhadap karnaval sound horeg setelah tiga nyawa hilang sepanjang Agustus 2026, dengan imbauan agar kebijakan pelarangan segera diterbitkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 21.54 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MUI Jatim Desak Polisi Tindak Tegas Sound Horeg Berdampak Maut
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menyerukan langkah konkret dari aparat keamanan menyusul insiden kematian tiga orang akibat aktivitas sound horeg yang berlangsung di wilayah Jawa Timur sepanjang Agustus 2026. Ia menegaskan bahwa kondisi kini jauh lebih serius dibandingkan dengan sebelumnya, ketika fatwa MUI hanya merespons dampak kerusakan infrastruktur dan rumah warga. Kini, tiga nyawa telah hilang, yang menandai adanya kegawatan yang harus segera ditangani secara hukum.

Ma'ruf menekankan bahwa meskipun MUI telah mengeluarkan fatwa dan mendukung langkah-langkah penindakan sebelumnya seperti Surat Edaran Gubernur dan eksekusi lapangan oleh Polda, kini tindak lanjut harus lebih tegas. Ia menilai bahwa kepolisian memiliki peran sentral dalam menyelidiki dan menuntaskan kasus kematian yang disebabkan oleh getaran dan kebisingan dari sound horeg. “Ini bukan lagi soal kerusakan, tapi nyawa manusia. Jika tidak ditindak, korban bisa bertambah,” tegasnya.

Dengan memasuki bulan Agustus yang khas dengan perayaan kemerdekaan, aktivitas sound horeg masih marak, bahkan diperkirakan akan terus berlangsung hingga perayaan tahun baru. Ma'ruf mengkhawatirkan bahwa tanpa intervensi serius, risiko kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa akan terus meningkat. Ia menyoroti adanya daerah yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengusaha sound horeg, sehingga pelarangan dari pejabat daerah sulit terwujud.

Oleh karena itu, MUI Jatim mendorong Gubernur Jawa Timur untuk segera mengeluarkan Keputusan Gubernur sebagai aturan yang lebih mengikat dibanding Surat Edaran yang sebelumnya pernah dikeluarkan. Di sisi lain, Ma'ruf menekankan bahwa eksekusi pelarangan tetap menjadi tanggung jawab kepolisian. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada keterlambatan, terutama karena tiga korban telah meninggal dunia tanpa ada tindakan hukum yang menyentuh akar permasalahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya