Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi di ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi di ATR/BPN📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hari ini, Rabu (7/10), dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta di lingkungan kementerian. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Penyidik KPK memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak. Nusron Wahid diharapkan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa semua langkah penyidikan didasarkan pada bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mantan bupati, politikus, dan direksi perusahaan. Beberapa tersangka, seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Mereka telah ditahan selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September lalu menangkap 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Penyesuaian Pidana. Sementara tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya