Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi di ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hari ini, Rabu (7/10), dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta di lingkungan kementerian. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyidik KPK memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak. Nusron Wahid diharapkan memenuhi panggilan sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa semua langkah penyidikan didasarkan pada bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mantan bupati, politikus, dan direksi perusahaan. Beberapa tersangka, seperti Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, dikaitkan sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Mereka telah ditahan selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September lalu menangkap 19 orang dan menyita barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar. Tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, termasuk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau b UU KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Penyesuaian Pidana. Sementara tersangka lainnya dijerat dengan pasal-pasal terkait penerimaan suap dan gratifikasi berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Drama Korea Baru Segera Tampilkan Dunia Kekerasan dan Cinta di Oktober 2026
Lima serial Korea baru mulai tayang Oktober 2026, mengangkat tema cinta, intrik, dan perjuangan di tengah realitas sosial yang kompleks.
7 Oktober 2026

Profesor Israel Didakwa Rencanakan Pemindahan Paksa Ratusan Warga Arab
Seorang profesor matematika dari Universitas Bar-Ilan dituntut atas dugaan merancang operasi pemindahan paksa dan pembunuhan massal terhadap warga Arab di Israel dan wilayah pendudukan.
7 Oktober 2026

Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun
Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati regu tembak terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood 2009, pertama kali sejak Perang Dunia 2.
7 Oktober 2026
Mahasiswa Demo Tuntut Rekonsiliasi Kasus Pemerkosaan di Cornell
Ribuan mahasiswa dari Cornell University menggelar aksi protes atas dugaan pemerkosaan berkelompok yang menimpa korban bernama anonim, menuntut reformasi sistem penanganan kekerasan seksual dan pengunduran diri pejabat universitas.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Data Kesehatan Jadi Fondasi Inovasi Obat Berbasis AI
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Bupati Siak Minta Pelunasan Utang DBH Migas Segera Ditegaskan
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.30 WITA

Pemerintah Siapkan Lahan Baru untuk Dukung Program E20
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Defisit Perdagangan AS Melonjak di Tengah Kebijakan Tarif Trump
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Emas Antam Naik Jadi Rp2,580 Juta per Gram
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Rupiah Melemah Tipis di Awal Perdagangan Rabu
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.29 WITA

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

Pemerintah Bisa Hemat Rp161 T dengan Transisi ke Truk Listrik
Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA

