Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga ke Malaysia Tanpa Izin Presiden

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan berada di Johor Bahru, Malaysia, saat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB, diduga tanpa izin presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 15x dibuka
Nusron Wahid Mangkir Pemeriksaan KPK, Diduga ke Malaysia Tanpa Izin Presiden📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, tidak hadir dalam panggilan KPK pada Kamis (15/10) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lain di lingkungan kementeriannya. Informasi dari koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut Nusron telah berangkat dari Jakarta ke Batam pada Rabu (14/10), lalu melanjutkan perjalanan ke Singapura dan menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia, pada hari yang sama.

Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan seluruh hari pada 15 Oktober—hari panggilan pemeriksaan—di Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat (16/10). Ia menyebut bahwa saat ini Nusron masih berada di Singapura, dengan rencana pulang ke Indonesia pada Selasa (20/10). Dugaan kuat muncul bahwa perjalanan ini dilakukan tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto, meskipun Nusron sempat mengajukan permohonan yang belum dikonfirmasi secara resmi.

Boyamin menyoroti keterlambatan respons terhadap proses hukum, mengingat Nusron telah menunjukkan keberadaan di luar negeri saat harus menjalani pemeriksaan. Ia meminta KPK bertindak tegas dengan melakukan penjemputan paksa atau mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Nusron tidak kabur saat dipanggil kembali. Ia menekankan pentingnya KPK menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang efektif dan konsisten.

KPK telah mengonfirmasi menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Penyidik kini mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan penjemputan paksa, demi memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat kementerian, politikus, mantan bupati, dan direksi perusahaan, yang kini telah ditahan di Rutan KPK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya