Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Imbau Bank Kendalikan Special Rate demi Stabilitas

OJK memperingatkan bank agar mengelola pemberian suku bunga khusus secara terukur demi menjaga kesehatan struktur biaya dan keberlanjutan intermediasi keuangan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.35 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
OJK Imbau Bank Kendalikan Special Rate demi Stabilitas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Peningkatan suku bunga deposito di sejumlah bank nasional terus berlanjut, mencatat kenaikan 39 bps secara bulanan hingga Juli 2026, sejalan dengan kebijakan BI Rate yang masih tinggi. Kenaikan ini turut mendorong kenaikan suku bunga kredit rupiah sebesar 7 bps bulanan, menunjukkan tekanan biaya dana yang terus membebani perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa kebijakan suku bunga simpanan tetap ditentukan berdasarkan strategi internal masing-masing bank, terutama terkait biaya dana (CoF), namun tetap harus diimbangi dengan pertimbangan keberlanjutan finansial.

Pemberian special rate tetap menjadi alat kompetitif bagi bank dalam menarik dan mempertahankan dana dari nasabah besar, terutama dari segmen korporasi, institusi, dan individu dengan modal signifikan. Namun, OJK menekankan bahwa praktik ini harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan, mengingat potensi risiko terhadap profitabilitas bank jika biaya dana terus melonjak tanpa kompensasi yang seimbang dari peningkatan imbal hasil kredit.

Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa nasabah yang berpotensi mendapatkan special rate umumnya memiliki kapasitas diversifikasi dana dan sensitivitas tinggi terhadap perubahan imbal hasil. Namun, akses terhadap suku bunga khusus tidak otomatis diberikan hanya karena besarannya. Pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, jangka waktu penempatan, stabilitas aliran dana, kebutuhan likuiditas bank, serta alternatif investasi yang tersedia bagi nasabah.

OJK menekankan perlunya manajemen dana yang bijak dan bertahap, dengan memperhatikan keseimbangan antara likuiditas, struktur pendanaan, biaya operasional, serta fungsi intermediasi perbankan. Tujuannya adalah menjaga kesehatan rasio keuangan bank dan memastikan keberlanjutan layanan kredit di tengah dinamika pasar yang terus berubah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya