OJK Imbau Bank Kendalikan Special Rate demi Stabilitas
OJK memperingatkan bank agar mengelola pemberian suku bunga khusus secara terukur demi menjaga kesehatan struktur biaya dan keberlanjutan intermediasi keuangan.
Redaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.35 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Peningkatan suku bunga deposito di sejumlah bank nasional terus berlanjut, mencatat kenaikan 39 bps secara bulanan hingga Juli 2026, sejalan dengan kebijakan BI Rate yang masih tinggi. Kenaikan ini turut mendorong kenaikan suku bunga kredit rupiah sebesar 7 bps bulanan, menunjukkan tekanan biaya dana yang terus membebani perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa kebijakan suku bunga simpanan tetap ditentukan berdasarkan strategi internal masing-masing bank, terutama terkait biaya dana (CoF), namun tetap harus diimbangi dengan pertimbangan keberlanjutan finansial.
Pemberian special rate tetap menjadi alat kompetitif bagi bank dalam menarik dan mempertahankan dana dari nasabah besar, terutama dari segmen korporasi, institusi, dan individu dengan modal signifikan. Namun, OJK menekankan bahwa praktik ini harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan, mengingat potensi risiko terhadap profitabilitas bank jika biaya dana terus melonjak tanpa kompensasi yang seimbang dari peningkatan imbal hasil kredit.
Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa nasabah yang berpotensi mendapatkan special rate umumnya memiliki kapasitas diversifikasi dana dan sensitivitas tinggi terhadap perubahan imbal hasil. Namun, akses terhadap suku bunga khusus tidak otomatis diberikan hanya karena besarannya. Pertimbangan mencakup kombinasi nominal dana, jangka waktu penempatan, stabilitas aliran dana, kebutuhan likuiditas bank, serta alternatif investasi yang tersedia bagi nasabah.
OJK menekankan perlunya manajemen dana yang bijak dan bertahap, dengan memperhatikan keseimbangan antara likuiditas, struktur pendanaan, biaya operasional, serta fungsi intermediasi perbankan. Tujuannya adalah menjaga kesehatan rasio keuangan bank dan memastikan keberlanjutan layanan kredit di tengah dinamika pasar yang terus berubah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kemenkeu Tunda Pembayaran Cicilan Rp37 Triliun ke Kopdes Merah Putih
Pembayaran cicilan pinjaman Kopdes Merah Putih senilai Rp37 triliun ditunda karena belum menerima tagihan resmi dari Himbara dan kelengkapan administrasi belum selesai.
21 September 2026

Saham BYAN Melemah Meski RKAB Anak Usaha Disetujui
Saham BYAN turun 5,06% ke level Rp13.125 meski tiga anak usahanya resmi mendapat revisi RKAB 2026 dari Kementerian ESDM dengan tambahan kuota produksi 15–20 juta ton.
21 September 2026

BEI Turunkan Harga Saham Minimum Jadi Rp1 Mulai 28 September
Bursa Efek Indonesia resmi menurunkan batas harga terendah saham dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026, untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar.
21 September 2026

Romy Bareno Resmi Jadi Komisaris Independen InJourney Airports
PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) resmi menunjuk Romy Bareno, putra jurnalis Karni Ilyas, sebagai komisaris independen sejak 16 September 2026.
21 September 2026
Berita Lainnya

Harga Beras Diproyeksikan Turun Pekan Ini
Senin, 21 September 2026, 23.18 WITA

Pemerintah Siapkan E50-B50 untuk Hemat Devisa Rp500 Triliun Tahunan
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

Prabowo Dorong Bensin dari Batu Bara untuk Kemandirian Energi
Senin, 21 September 2026, 23.17 WITA

BYOND by BSI Perkenalkan Fitur Infaq Otomatis Terjadwal
Senin, 21 September 2026, 23.16 WITA

Dokumenter 'Skenario Sang Jenderal' Ungkap Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Senin, 21 September 2026, 23.12 WITA

Prancis vs Spanyol: Duel Taktik dan Kualitas di Semifinal Dunia 2026
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia Usai Tundukkan Inggris
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

Tuchel Pertahankan Keputusan Pemain Meski Inggris Gagal ke Final
Senin, 21 September 2026, 23.11 WITA

