Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Infrastruktur

KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dan 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUTR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 21.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dalam OTT Proyek Infrastruktur📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bolaang Mongondow Utara bersama belasan pihak terkait dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyasar dugaan praktik penyelewengan dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) daerah.

Berdasarkan keterangan resmi, KPK menduga sejumlah penyelenggara negara di lingkungan pemerintah kabupaten menerima sejumlah uang dari pelaksanaan proyek tersebut. Meskipun detail spesifik proyek masih dalam proses verifikasi, fokus utama operasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran pembangunan jalan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengungkapkan keseluruhan ranah korupsi yang diduga terjadi.

Dalam operasi ini, Bupati Sirajudin Lasena dan empat orang lainnya diamankan di Jakarta, sementara delapan tersangka lainnya ditangkap di Sulawesi Utara dan satu orang di Gorontalo. KPK memiliki waktu 24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para tersangka, termasuk apakah mereka akan dilimpahkan ke tahap penyidikan atau dibebaskan.

Proses ekspose hasil operasi akan digelar malam ini di tingkat pimpinan KPK untuk menyampaikan perkembangan terkini terhadap kasus tersebut. Penyelidikan akan terus berjalan secara intensif guna memastikan kejelasan fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya