Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Izinkan Akses Pinjaman Lebih dari Satu Platform, Tegaskan Pengawasan Ketat

OJK memperbolehkan nasabah mengakses pinjaman dari lebih satu penyelenggara Pindar dengan syarat manajemen risiko diperkuat dan tingkat keterlambatan pembayaran 90 hari tetap di bawah 5%.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Izinkan Akses Pinjaman Lebih dari Satu Platform, Tegaskan Pengawasan Ketat📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi nasabah untuk memperoleh pendanaan dari lebih dari satu penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar). Keputusan ini tetap berlaku asalkan seluruh pelaku industri menerapkan pengelolaan risiko yang komprehensif, termasuk analisis kredit yang lebih akurat, prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana, serta tata kelola perusahaan yang transparan dan efektif.

Peningkatan kualitas pengawasan terus dilakukan menyusul tren kenaikan tingkat keterlambatan pembayaran 90 hari (TWP90) di sektor pindar. Data terbaru menunjukkan rata-rata TWP90 industri mencapai 4,73% pada periode terkini. Kondisi ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kemampuan bayar nasabah dan stabilitas sistem keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK menyatakan bahwa sebanyak 16 penyelenggara pindar telah mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5% pada bulan Agustus 2026. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan selektivitas dalam penyaluran kredit dan penguatan sistem pemantauan kualitas pinjaman secara berkelanjutan.

Agusman menegaskan bahwa OJK tidak menghambat pertumbuhan industri pindar, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara akses keuangan dan keberlanjutan risiko. Penyelenggara diminta memperkuat manajemen risiko, membatasi ekspansi tanpa kontrol, serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap penyaluran dana. Tujuannya, menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan daring.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya