OJK Izinkan Akses Pinjaman Lebih dari Satu Platform, Tegaskan Pengawasan Ketat
OJK memperbolehkan nasabah mengakses pinjaman dari lebih satu penyelenggara Pindar dengan syarat manajemen risiko diperkuat dan tingkat keterlambatan pembayaran 90 hari tetap di bawah 5%.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ruang bagi nasabah untuk memperoleh pendanaan dari lebih dari satu penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar). Keputusan ini tetap berlaku asalkan seluruh pelaku industri menerapkan pengelolaan risiko yang komprehensif, termasuk analisis kredit yang lebih akurat, prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana, serta tata kelola perusahaan yang transparan dan efektif.
Peningkatan kualitas pengawasan terus dilakukan menyusul tren kenaikan tingkat keterlambatan pembayaran 90 hari (TWP90) di sektor pindar. Data terbaru menunjukkan rata-rata TWP90 industri mencapai 4,73% pada periode terkini. Kondisi ini menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan kemampuan bayar nasabah dan stabilitas sistem keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK menyatakan bahwa sebanyak 16 penyelenggara pindar telah mencatatkan TWP90 di atas ambang batas 5% pada bulan Agustus 2026. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan selektivitas dalam penyaluran kredit dan penguatan sistem pemantauan kualitas pinjaman secara berkelanjutan.
Agusman menegaskan bahwa OJK tidak menghambat pertumbuhan industri pindar, namun menekankan pentingnya keseimbangan antara akses keuangan dan keberlanjutan risiko. Penyelenggara diminta memperkuat manajemen risiko, membatasi ekspansi tanpa kontrol, serta menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam setiap tahap penyaluran dana. Tujuannya, menjaga kualitas aset dan kepercayaan publik terhadap ekosistem pendanaan daring.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BEI Perketat Syarat IPO untuk Jaga Kualitas Emite
BEI perbarui aturan pencatatan saham dengan kenaikan standar keuangan dan kewajiban laba, mulai berlaku 9 Oktober 2026.
8 Oktober 2026

MAMI Perkuat Kredibilitas dengan 6 Penghargaan Internasional
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia meraih enam penghargaan di ajang The Asset Benchmark Research Awards 2026, mencerminkan keunggulan strategi investasi dan manajemen risiko dalam pasar obligasi lokal.
8 Oktober 2026

Industri Harus Jadi Pendorong Ekonomi dan Pencipta Kerja
Menteri Perindustrian menekankan peran strategis sektor industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja, dengan target kontribusi manufaktur lebih dari 20 persen terhadap PDB.
8 Oktober 2026

Bantuan Keuangan Provinsi Rp325 Miliar Disalurkan ke 30 Kabupaten/Kota Sumut
Pemprov Sumut menyalurkan bantuan keuangan provinsi senilai Rp325 miliar untuk mendukung pembangunan merata dan percepatan program strategis di 30 kabupaten/kota.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Bechi Kembali Dipenjara, Ditempatkan di Sel Khusus
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.22 WITA

Bupati Klaten: Karakter Anak Tak Bisa Digantikan AI
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Periksa Pejabat Terkait Proyek Jalan di Sumut
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Hery Susanto Bantah Terima Uang dalam Kasus Tambang Nikel
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.21 WITA

Pengendara Motor Diminta Patuhi Jalur Aman di Kolong Flyover Pesing
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Makan Bersama Keluarga Dorong Kecerdasan Anak Secara Holistik
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

Menko AHY Dorong Studi Desalinasi untuk Atasi Krisis Air di Balikpapan
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.20 WITA

PKSS Perkuat Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan dan Jambore Nasional
Kamis, 8 Oktober 2026, 23.19 WITA

