Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Percepat Penyelesaian Kasus HSC, 31 Emiten Sudah Diperiksa

OJK mempercepat penegakan hukum terhadap 31 emiten HSC yang diduga melanggar aturan pasar modal, dengan proses pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti kuat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 20x dibuka
OJK Percepat Penyelesaian Kasus HSC, 31 Emiten Sudah Diperiksa📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat proses penegakan hukum terhadap emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC), dengan fokus pada 31 dari 61 perusahaan yang telah menjalani pemeriksaan. Proses ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, terutama terkait konsentrasi kepemilikan yang berpotensi memengaruhi keadilan dan transparansi pasar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Efek, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa setiap kasus yang selesai diperiksa akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Ia mencontohkan tiga emiten yang sebelumnya telah menyelesaikan proses pemeriksaan—BREN, DSSA, dan CUAN—sebagai langkah awal transparansi dalam penegakan hukum.

Hasan menekankan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan berdasarkan prinsip praduga tidak bersalah. “Kami tidak menilai sebelum bukti kuat ditemukan,” tegasnya, menegaskan bahwa kesimpulan pelanggaran baru dapat ditarik setelah semua bukti terkumpul dan diverifikasi secara menyeluruh. Proses ini dirancang untuk menghindari penilaian yang tidak adil dan menjaga integritas pengawasan.

Bila terbukti melanggar, OJK akan segera menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen otoritas untuk menciptakan pasar modal yang sehat, adil, dan dapat dipercaya. Publik akan mendapatkan informasi terkini mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan hukum yang diambil, seiring berjalannya proses penegakan hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya