OJK Periksa Direksi BREN dan CUAN Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
OJK memeriksa lima direksi BREN dan CUAN karena indikasi tindak pidana pasar modal, termasuk penyesatan pemesanan saham dan aliran dana tidak transparan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil lima anggota direksi dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran hukum di pasar modal. Pemeriksaan ini berfokus pada penawaran umum perdana saham yang diduga hanya diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan pengendali, serta adanya kecurigaan penyalahgunaan mekanisme penjatahan saham.
Berdasarkan temuan awal, OJK mengungkap praktik penyesatan pemesanan saham pada emiten CUAN yang menyebabkan sebagian besar saham diperoleh oleh pihak tertentu dengan volume besar, tanpa transparansi identitas pemegang saham. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan pasar dan membatasi likuiditas saham, yang berpotensi merugikan investor.
Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga emiten terkait. DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta), BREN denda Rp500 miliar (US$27,8 juta), dan CUAN denda Rp100 miliar (US$5,6 juta). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar modal dan perlindungan terhadap kepentingan investor.
OJK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kasus tertentu, melainkan sistematis. Setiap emiten yang memiliki konsentrasi pemegang saham tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) akan diperiksa, termasuk yang diduga melibatkan indikasi pidana. Dari 61 emiten yang teridentifikasi berpotensi HSC, 31 di antaranya diduga melanggar hukum pasar modal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

