Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Periksa Direksi BREN dan CUAN Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal

OJK memeriksa lima direksi BREN dan CUAN karena indikasi tindak pidana pasar modal, termasuk penyesatan pemesanan saham dan aliran dana tidak transparan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 12.01 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 29x dibuka
OJK Periksa Direksi BREN dan CUAN Terkait Dugaan Pelanggaran Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil lima anggota direksi dari PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran hukum di pasar modal. Pemeriksaan ini berfokus pada penawaran umum perdana saham yang diduga hanya diperuntukkan bagi kelompok pihak terkait dengan pengendali, serta adanya kecurigaan penyalahgunaan mekanisme penjatahan saham.

Berdasarkan temuan awal, OJK mengungkap praktik penyesatan pemesanan saham pada emiten CUAN yang menyebabkan sebagian besar saham diperoleh oleh pihak tertentu dengan volume besar, tanpa transparansi identitas pemegang saham. Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan pasar dan membatasi likuiditas saham, yang berpotensi merugikan investor.

Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga emiten terkait. DSSA dikenakan denda Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta), BREN denda Rp500 miliar (US$27,8 juta), dan CUAN denda Rp100 miliar (US$5,6 juta). Keputusan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar modal dan perlindungan terhadap kepentingan investor.

OJK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya terbatas pada kasus tertentu, melainkan sistematis. Setiap emiten yang memiliki konsentrasi pemegang saham tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) akan diperiksa, termasuk yang diduga melibatkan indikasi pidana. Dari 61 emiten yang teridentifikasi berpotensi HSC, 31 di antaranya diduga melanggar hukum pasar modal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya