OJK Sanksi 9 Sekuritas dan Pemimpin atas Kasus Manipulasi Saham DSSA
OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap sembilan sekuritas dan satu direksi terkait pelanggaran manipulasi pasar saham DSSA, dengan denda total Rp1,5 triliun dan pembekuan izin selama satu tahun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi pasar terhadap saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi ini diberikan sebagai respons atas temuan adanya tindakan terstruktur yang merusak integritas pasar modal, khususnya dalam perdagangan saham emiten milik Grup Sinar Mas. Penetapan sanksi dilakukan setelah OJK menyelesaikan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas perdagangan yang mencurigakan.
PT SMT, salah satu perusahaan yang terlibat, dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Selain itu, Direktur PT SS yang berinisial R menerima sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini berdasarkan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang menyangkut praktik manipulasi pasar.
OJK juga menindak lanjuti dengan memberikan sanksi denda kepada sembilan anggota bursa yang terbukti terlibat dalam transaksi saham DSSA yang diduga melibatkan nasabah dengan aktivitas mencurigakan. Anggota bursa yang terkena sanksi meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Selain itu, delapan perwakilan sales dari anggota bursa yang menangani pesanan nasabah terkait saham DSSA menerima peringatan tertulis sebagai tindakan administratif.
Temuan OJK menunjukkan bahwa aktivitas manipulasi dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Tindakan ini dinilai merugikan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan mengancam stabilitas sistem keuangan. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan proporsional merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Tujuan utama dari sanksi ini adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga kredibilitas, daya saing, serta memberikan perlindungan optimal bagi para pelaku pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Presiden Iran Masoud Pezeshkian akan bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada akhir Oktober di Moskow untuk membahas kerja sama ekonomi, energi, dan isu global tanpa penandatanganan dokumen.
24 Oktober 2026

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
AsetKu hadir dalam Jakarta Financial Festival 2026 untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan digital secara bijak dan inklusif.
24 Oktober 2026

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Menteri Perindustrian optimistis produk fesyen dan kerajinan berbahan alami dari UMKM Indonesia mampu menembus pasar internasional berkat meningkatnya kesadaran global terhadap lingkungan dan kesehatan.
24 Oktober 2026

OJK Dorong Aktivitas Rekening Rp50 Ribu Agar Tak Jadi Dormant
OJK memperkuat edukasi dan pendampingan keuangan untuk memastikan rekening program Rp50 ribu tetap aktif, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

Empat Acara Besar Serentak Guncang GBK, Dinas Perhubungan Siapkan Langkah Antisipasi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.39 WITA

