Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Sanksi 9 Sekuritas dan Pemimpin atas Kasus Manipulasi Saham DSSA

OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap sembilan sekuritas dan satu direksi terkait pelanggaran manipulasi pasar saham DSSA, dengan denda total Rp1,5 triliun dan pembekuan izin selama satu tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 54x dibuka
OJK Sanksi 9 Sekuritas dan Pemimpin atas Kasus Manipulasi Saham DSSA📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi pasar terhadap saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi ini diberikan sebagai respons atas temuan adanya tindakan terstruktur yang merusak integritas pasar modal, khususnya dalam perdagangan saham emiten milik Grup Sinar Mas. Penetapan sanksi dilakukan setelah OJK menyelesaikan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap aktivitas perdagangan yang mencurigakan.

PT SMT, salah satu perusahaan yang terlibat, dikenai denda sebesar Rp1,5 triliun sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Selain itu, Direktur PT SS yang berinisial R menerima sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi ini berdasarkan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang menyangkut praktik manipulasi pasar.

OJK juga menindak lanjuti dengan memberikan sanksi denda kepada sembilan anggota bursa yang terbukti terlibat dalam transaksi saham DSSA yang diduga melibatkan nasabah dengan aktivitas mencurigakan. Anggota bursa yang terkena sanksi meliputi PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Selain itu, delapan perwakilan sales dari anggota bursa yang menangani pesanan nasabah terkait saham DSSA menerima peringatan tertulis sebagai tindakan administratif.

Temuan OJK menunjukkan bahwa aktivitas manipulasi dilakukan secara terencana dan mengakibatkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Tindakan ini dinilai merugikan kepercayaan publik terhadap pasar modal dan mengancam stabilitas sistem keuangan. OJK menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan proporsional merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.

Tujuan utama dari sanksi ini adalah memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal guna menjaga kredibilitas, daya saing, serta memberikan perlindungan optimal bagi para pelaku pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya