OJK Siap Perluas Sanksi Kasus Transaksi Saham Ilegal
OJK membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pelanggaran transaksi saham di DSSA, BREN, dan CUAN, sambil memperdalam temuan awal yang telah menghasilkan denda total Rp2,1 triliun.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 58x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran transaksi saham pada emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) belum berakhir. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa temuan awal yang berujung pada sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim pengawas pasar modal. Ia menekankan bahwa setiap perkembangan kasus akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap.
Friderica menjelaskan bahwa pihaknya sedang menganalisis indikasi transaksi terkoordinasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk entitas sekuritas dan badan hukum asing. Meski belum dapat merinci lebih lanjut, ia menegaskan bahwa OJK tidak akan mengambil keputusan sembarangan. Setiap penjatuhan sanksi baru akan didasarkan pada bukti kuat dan kaidah hukum yang jelas, mengingat kompleksitas jaringan keuangan yang terlibat. Koordinasi intensif antarunit pengawas dilakukan untuk memastikan keputusan yang dikeluarkan sesuai aturan dan transparan.
Sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya mencakup denda sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penetapan denda tersebut berdasarkan temuan manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terstruktur. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa sanksi ditujukan kepada pelaku, bukan emiten secara langsung. Ini mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, serta Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melanggar peraturan pasar modal.
Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas dilakukan terhadap aktivitas penjatahan dan perdagangan saham yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dianggap merusak integritas pasar dan merugikan kepentingan investor. OJK berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi, dengan tidak membiarkan praktik ilegal mengganggu fungsi pasar modal. Ke depan, OJK akan terus mengamati perkembangan kasus untuk menilai apakah perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan sanksi sesuai temuan baru.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Operasi gabungan di Jayapura menyita 10 kilogram ganja, senjata api, dan senjata tajam, serta menangkap 10 orang, termasuk warga negara Papua Nugini.
24 Oktober 2026

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat membatalkan putusan KPPU terhadap 97 penyelenggara pinjaman daring karena dinilai melanggar doktrin tindakan negara dan tidak memenuhi kriteria pasar bersangkutan.
24 Oktober 2026

Presiden Korea Selatan Buka Pintu Debat Politik Lewat AI
Presiden Lee Jae Myung memicu kontroversi dengan mengacu pada respons AI Gemini untuk membela kehadiran kepala lembaga investigasi dalam rapat kabinet, memicu reaksi keras dari oposisi.
24 Oktober 2026

Perlu Kajian Mendalam Usulan Perubahan Definisi Korupsi
Menteri Koordinator Hukum menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap wacana perubahan definisi korupsi yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasional.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Panas atau Dingin, Apakah Suhu Kopi Pengaruhi Kesehatan?
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.49 WITA

