Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siap Perluas Sanksi Kasus Transaksi Saham Ilegal

OJK membuka kemungkinan penjatuhan sanksi tambahan terhadap pelanggaran transaksi saham di DSSA, BREN, dan CUAN, sambil memperdalam temuan awal yang telah menghasilkan denda total Rp2,1 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 09.03 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 58x dibuka
OJK Siap Perluas Sanksi Kasus Transaksi Saham Ilegal📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses pengawasan terhadap dugaan pelanggaran transaksi saham pada emiten PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) belum berakhir. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa temuan awal yang berujung pada sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh tim pengawas pasar modal. Ia menekankan bahwa setiap perkembangan kasus akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain yang belum terungkap.

Friderica menjelaskan bahwa pihaknya sedang menganalisis indikasi transaksi terkoordinasi yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk entitas sekuritas dan badan hukum asing. Meski belum dapat merinci lebih lanjut, ia menegaskan bahwa OJK tidak akan mengambil keputusan sembarangan. Setiap penjatuhan sanksi baru akan didasarkan pada bukti kuat dan kaidah hukum yang jelas, mengingat kompleksitas jaringan keuangan yang terlibat. Koordinasi intensif antarunit pengawas dilakukan untuk memastikan keputusan yang dikeluarkan sesuai aturan dan transparan.

Sanksi yang telah dijatuhkan sebelumnya mencakup denda sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Penetapan denda tersebut berdasarkan temuan manipulasi pasar dan pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara terstruktur. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa sanksi ditujukan kepada pelaku, bukan emiten secara langsung. Ini mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak penjatahan pasti, serta Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melanggar peraturan pasar modal.

Hasan menegaskan bahwa penindakan tegas dilakukan terhadap aktivitas penjatahan dan perdagangan saham yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut dianggap merusak integritas pasar dan merugikan kepentingan investor. OJK berkomitmen untuk menjaga keadilan dan transparansi, dengan tidak membiarkan praktik ilegal mengganggu fungsi pasar modal. Ke depan, OJK akan terus mengamati perkembangan kasus untuk menilai apakah perlu dilakukan penyesuaian atau penambahan sanksi sesuai temuan baru.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya