Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Nasional

OJK sedang menyiapkan dua peraturan untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dengan fokus pada transparansi harga dan pengendalian praktik under invoicing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Nasional
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyusunan draf dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum bagi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dua aturan tersebut mencakup POJK peralihan dan POJK utama yang mengatur secara menyeluruh tata kelola serta mekanisme operasional bursa tersebut. Proses penyusunan aturan ini telah rampung, namun detail substansi masih belum dibuka secara rinci hingga tahap finalisasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi XI DPR RI. Diskusi dengan anggota parlemen dijadwalkan berlangsung dalam pekan depan, sesuai ketentuan undang-undang yang menuntut persetujuan legislatif sebelum implementasi. Koordinasi juga dilakukan bersama Danantara sebagai lembaga pengelola sistem perdagangan berjangka, guna memastikan keterpaduan sistem dan keberlanjutan operasional bursa.

Tujuan utama pembentukan BMKS adalah menciptakan mekanisme price discovery yang transparan dan berbasis domestik. Dengan adanya bursa ini, diharapkan dapat mengurangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi kekhawatiran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Friderica menekankan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk sejumlah mineral, seharusnya menjadi pusat pembentukan harga, bukan hanya mengikuti harga dari bursa luar negeri seperti London atau Shanghai.

OJK juga tengah mempelajari model bursa komoditas global untuk memastikan BMKS dapat menjadi acuan harga yang kredibel dan diakui secara internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas nasional serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat secara luas.

Sementara itu, terkait kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjalankan transaksi melalui BMKS, baik dalam perdagangan ekspor maupun domestik, Friderica belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa mekanisme wajib tersebut belum dapat diungkapkan lebih lanjut hingga seluruh aturan final disahkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya