OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Nasional
OJK sedang menyiapkan dua peraturan untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dengan fokus pada transparansi harga dan pengendalian praktik under invoicing.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyusunan draf dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum bagi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dua aturan tersebut mencakup POJK peralihan dan POJK utama yang mengatur secara menyeluruh tata kelola serta mekanisme operasional bursa tersebut. Proses penyusunan aturan ini telah rampung, namun detail substansi masih belum dibuka secara rinci hingga tahap finalisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi XI DPR RI. Diskusi dengan anggota parlemen dijadwalkan berlangsung dalam pekan depan, sesuai ketentuan undang-undang yang menuntut persetujuan legislatif sebelum implementasi. Koordinasi juga dilakukan bersama Danantara sebagai lembaga pengelola sistem perdagangan berjangka, guna memastikan keterpaduan sistem dan keberlanjutan operasional bursa.
Tujuan utama pembentukan BMKS adalah menciptakan mekanisme price discovery yang transparan dan berbasis domestik. Dengan adanya bursa ini, diharapkan dapat mengurangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi kekhawatiran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Friderica menekankan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk sejumlah mineral, seharusnya menjadi pusat pembentukan harga, bukan hanya mengikuti harga dari bursa luar negeri seperti London atau Shanghai.
OJK juga tengah mempelajari model bursa komoditas global untuk memastikan BMKS dapat menjadi acuan harga yang kredibel dan diakui secara internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas nasional serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat secara luas.
Sementara itu, terkait kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjalankan transaksi melalui BMKS, baik dalam perdagangan ekspor maupun domestik, Friderica belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa mekanisme wajib tersebut belum dapat diungkapkan lebih lanjut hingga seluruh aturan final disahkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Partikel abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dapat menyebabkan iritasi kulit, terutama pada orang dengan kulit sensitif atau barrier yang sudah rusak.
9 September 2026

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Penggunaan dua masker, terutama tipe bedah, dinilai bisa meningkatkan perlindungan dari abu vulkanik meski belum ada bukti ilmiah pasti.
9 September 2026

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Pemilik hewan peliharaan di lima provinsi terdampak harus segera lindungi anabul dari paparan abu vulkanik dengan langkah-langkah praktis dan preventif.
9 September 2026

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Langkah tepat saat terpapar abu vulkanik mencakup menjauh dari sumber, membersihkan tubuh dengan hati-hati, dan segera ke dokter jika gejala memburuk.
9 September 2026
Berita Lainnya

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Rabu, 9 September 2026, 07.33 WITA


