OJK Siapkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral Nasional
OJK sedang menyiapkan dua peraturan untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dengan fokus pada transparansi harga dan pengendalian praktik under invoicing.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 10.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyusunan draf dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan hukum bagi pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Dua aturan tersebut mencakup POJK peralihan dan POJK utama yang mengatur secara menyeluruh tata kelola serta mekanisme operasional bursa tersebut. Proses penyusunan aturan ini telah rampung, namun detail substansi masih belum dibuka secara rinci hingga tahap finalisasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi intensif dengan Komisi XI DPR RI. Diskusi dengan anggota parlemen dijadwalkan berlangsung dalam pekan depan, sesuai ketentuan undang-undang yang menuntut persetujuan legislatif sebelum implementasi. Koordinasi juga dilakukan bersama Danantara sebagai lembaga pengelola sistem perdagangan berjangka, guna memastikan keterpaduan sistem dan keberlanjutan operasional bursa.
Tujuan utama pembentukan BMKS adalah menciptakan mekanisme price discovery yang transparan dan berbasis domestik. Dengan adanya bursa ini, diharapkan dapat mengurangi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi kekhawatiran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam. Friderica menekankan bahwa Indonesia, sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk sejumlah mineral, seharusnya menjadi pusat pembentukan harga, bukan hanya mengikuti harga dari bursa luar negeri seperti London atau Shanghai.
OJK juga tengah mempelajari model bursa komoditas global untuk memastikan BMKS dapat menjadi acuan harga yang kredibel dan diakui secara internasional. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dari ekspor komoditas nasional serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat secara luas.
Sementara itu, terkait kewajiban bagi pelaku usaha untuk menjalankan transaksi melalui BMKS, baik dalam perdagangan ekspor maupun domestik, Friderica belum memberikan kepastian. Ia menegaskan bahwa mekanisme wajib tersebut belum dapat diungkapkan lebih lanjut hingga seluruh aturan final disahkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Survei IPO menempatkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di posisi lima besar kinerja menteri Kabinet Merah Putih, dengan 12 persen responden menilai kinerjanya baik.
25 Oktober 2026

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Kegiatan Kumitra Jambore 2026 di Banjarmasin bertujuan memperluas akses pasar dan mengintegrasikan pelaku UMKM Kalimantan Selatan ke dalam rantai pasok nasional.
25 Oktober 2026

Penundaan Sertifikasi Halal UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Pemerintah memperpanjang tenggat waktu sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 menyusul belum tercapainya target dan berbagai kendala operasional dari pelaku usaha.
25 Oktober 2026

Gandrung Sewu 2026 Dorong Peningkatan Ekonomi Lokal
Gelaran budaya kolosal Gandrung Sewu 2026 dengan konsep malam hari berhasil tingkatkan okupansi akomodasi dan kunjungan wisatawan di Banyuwangi.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

OJK Sultra Perkenalkan INFINITY Dorong Inovasi Keuangan Digital
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.25 WITA
Putin: Protes Eropa Akibat Gagalnya Kebijakan Dalam Negeri
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.24 WITA

