OJK Siapkan Skema Tier untuk Atur Pinjaman Daring
OJK rancang pengelompokan penyelenggara pinjaman daring dalam empat tier berdasarkan kesehatan, dukungan UMKM, dan pengaduan konsumen.
Redaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan peraturan yang akan mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat kategori berdasarkan kinerja dan kesehatan operasional. Pengelompokan ini bertujuan menyeimbangkan antara pendorongan inovasi sektor keuangan digital dan perlindungan terhadap konsumen, dengan mempertimbangkan indikator utama seperti tingkat kesehatan keuangan, proporsi penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tingkat penolakan pengaduan dari pengguna layanan.
Setiap kategori akan menentukan batas maksimum penyaluran dana dan batasan alokasi dari satu pemberi dana. Penyelenggara yang masuk tier 4, yang memiliki kinerja terbaik, berhak menyalurkan dana hingga Rp5 miliar, dengan batas maksimal 50% dari total penyaluran untuk pemberi dana nonlembaga keuangan dan 90% untuk lembaga jasa keuangan. Sementara itu, tier 3 diberi batas Rp4 miliar dengan kenaikan persentase alokasi hingga 40% dan 85% masing-masing.
Penyelenggara kategori tier 2 diizinkan menyalurkan dana hingga Rp3 miliar, dengan batas alokasi pemberi dana nonlembaga maksimal 30% dan lembaga keuangan 80%. Kebijakan ini juga memberi keleluasaan bagi penyelenggara berkinerja tinggi untuk tidak terikat ketat pada batas pendanaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 137. Tujuannya adalah menciptakan insentif bagi perusahaan yang mampu menjaga kualitas layanan dan manajemen risiko secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK menegaskan bahwa skema tiering dirancang untuk mendorong peningkatan tata kelola dan kesehatan sistem keuangan digital. Penerapan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang akan disusun secara komprehensif. Penyelenggara yang masuk tier tinggi diharapkan menjadi teladan dalam penerapan prinsip keuangan yang berkelanjutan dan transparan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham Grup Prajogo Anjlok, CUAN dan BREN Terpuruk Hampir 13%
Sejumlah emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu melemah tajam pada perdagangan Senin, dengan CUAN dan BREN turun hampir 13% di tengah tekanan pasar dan sentimen global.
12 Oktober 2026

Saham BIKE Tembus Batas ARA Usai Akuisisi 45% Tambang Batu Bara
Saham BIKE melonjak 24,77% ke level ARA Rp2.670 setelah resmi mengakuisisi 45% saham tambang batu bara di Kukar, dengan proyeksi pendapatan hingga US$84 juta per tahun.
12 Oktober 2026

Rupiah Melemah ke Rp17.895, Tekanan Global Meningkat
Rupiah berakhir melemah 0,11% ke Rp17.895 per dolar AS pada Senin (12/10/2026), dipengaruhi tekanan global dan kekhawatiran geopolitik.
12 Oktober 2026

Astra Perkuat Kendali di Astra Otoparts Lewat Tender Sukarela
Astra International menawarkan pembelian saham tambahan di Astra Otoparts dengan harga Rp3.600 per saham, meningkatkan kepemilikan hingga 84,947% tanpa mengganggu operasional dan menjaga free float minimal 15%.
12 Oktober 2026
Berita Lainnya

Menteri Tenaga Kerja Jerman Mundur Usai Kematian Putri Tiri
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Warga Protes Proyek Sungai Raksasa, Tanah Leluhur Tenggelam
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Remaja 14 Tahun Tembak Kepala Sekolah di Prancis
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Pemerintah Catat Keberhasilan Pemadaman Karhutla Lebih dari 80%
Senin, 12 Oktober 2026, 23.06 WITA

Enam Stasiun Metro Ditutup Usai Aksi Protes Pemilu di Delhi
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

11 Tewas dalam Tabrakan Bus dan Truk di Turki Barat
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

Indonesia Perkuat Peran di PBB dari Dalam
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

Aset FTX Bangkit sebagai Pusat Data AI
Senin, 12 Oktober 2026, 23.05 WITA

