Senin, 12 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Siapkan Skema Tier untuk Atur Pinjaman Daring

OJK rancang pengelompokan penyelenggara pinjaman daring dalam empat tier berdasarkan kesehatan, dukungan UMKM, dan pengaduan konsumen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 12 Oktober 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Siapkan Skema Tier untuk Atur Pinjaman Daring📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan peraturan yang akan mengelompokkan penyelenggara pinjaman daring (Pindar) ke dalam empat kategori berdasarkan kinerja dan kesehatan operasional. Pengelompokan ini bertujuan menyeimbangkan antara pendorongan inovasi sektor keuangan digital dan perlindungan terhadap konsumen, dengan mempertimbangkan indikator utama seperti tingkat kesehatan keuangan, proporsi penyaluran dana kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tingkat penolakan pengaduan dari pengguna layanan.

Setiap kategori akan menentukan batas maksimum penyaluran dana dan batasan alokasi dari satu pemberi dana. Penyelenggara yang masuk tier 4, yang memiliki kinerja terbaik, berhak menyalurkan dana hingga Rp5 miliar, dengan batas maksimal 50% dari total penyaluran untuk pemberi dana nonlembaga keuangan dan 90% untuk lembaga jasa keuangan. Sementara itu, tier 3 diberi batas Rp4 miliar dengan kenaikan persentase alokasi hingga 40% dan 85% masing-masing.

Penyelenggara kategori tier 2 diizinkan menyalurkan dana hingga Rp3 miliar, dengan batas alokasi pemberi dana nonlembaga maksimal 30% dan lembaga keuangan 80%. Kebijakan ini juga memberi keleluasaan bagi penyelenggara berkinerja tinggi untuk tidak terikat ketat pada batas pendanaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 137. Tujuannya adalah menciptakan insentif bagi perusahaan yang mampu menjaga kualitas layanan dan manajemen risiko secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK menegaskan bahwa skema tiering dirancang untuk mendorong peningkatan tata kelola dan kesehatan sistem keuangan digital. Penerapan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksanaan yang akan disusun secara komprehensif. Penyelenggara yang masuk tier tinggi diharapkan menjadi teladan dalam penerapan prinsip keuangan yang berkelanjutan dan transparan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya