Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pasar Modal di DSSA, BREN, dan CUAN

OJK mengenakan denda total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal terhadap emiten DSSA, BREN, dan CUAN berdasarkan temuan manipulasi dan penjatahan tidak sah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
OJK Tegaskan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pasar Modal di DSSA, BREN, dan CUAN📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026, serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91, 92, dan 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pemeriksaan terhadap saham DSSA mengungkap adanya indikasi manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui anggota bursa. Tindakan tersebut menyebabkan kenaikan harga saham yang tidak wajar. OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh Direksi Perusahaan Efek, sehingga mengambil kebijakan pembekuan izin bagi pihak-pihak terkait. Selain itu, sejumlah data dan dokumen telah diminta dari anggota bursa, dan puluhan pihak, termasuk perorangan dan badan hukum asing, dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penawaran umum saham telah direncanakan sejak awal untuk menguntungkan sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. Proses penjatahan saham dilakukan secara tidak transparan, dengan pihak-pihak terkait mengaburkan identitas diri untuk memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan membatasi peredaran saham di pasar. OJK juga mengidentifikasi aliran dana yang tidak sesuai prosedur dari pihak-pihak terkait, serta adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut.

Berdasarkan temuan tersebut, OJK menerapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait dalam kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya konsisten OJK dan lembaga pengawas lainnya dalam melakukan reformasi pasar modal sejak Januari hingga Oktober 2026. Sejauh ini, total 835 pihak telah dikenai sanksi, hukuman, atau tindakan penegakan hukum oleh OJK.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya