OJK Tegaskan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pasar Modal di DSSA, BREN, dan CUAN
OJK mengenakan denda total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran pasar modal terhadap emiten DSSA, BREN, dan CUAN berdasarkan temuan manipulasi dan penjatahan tidak sah.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 21.09 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 33x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten utama, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan ini dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026, serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, dengan dugaan pelanggaran Pasal 91, 92, dan 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pemeriksaan terhadap saham DSSA mengungkap adanya indikasi manipulasi pasar yang dilakukan secara terstruktur oleh sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui anggota bursa. Tindakan tersebut menyebabkan kenaikan harga saham yang tidak wajar. OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh Direksi Perusahaan Efek, sehingga mengambil kebijakan pembekuan izin bagi pihak-pihak terkait. Selain itu, sejumlah data dan dokumen telah diminta dari anggota bursa, dan puluhan pihak, termasuk perorangan dan badan hukum asing, dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa penawaran umum saham telah direncanakan sejak awal untuk menguntungkan sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali. Proses penjatahan saham dilakukan secara tidak transparan, dengan pihak-pihak terkait mengaburkan identitas diri untuk memperoleh alokasi saham dalam jumlah besar. Hal ini menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan membatasi peredaran saham di pasar. OJK juga mengidentifikasi aliran dana yang tidak sesuai prosedur dari pihak-pihak terkait, serta adanya keuntungan tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menerapkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait dalam kasus DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya konsisten OJK dan lembaga pengawas lainnya dalam melakukan reformasi pasar modal sejak Januari hingga Oktober 2026. Sejauh ini, total 835 pihak telah dikenai sanksi, hukuman, atau tindakan penegakan hukum oleh OJK.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Elektabilitas PSI Berada di Bawah NasDem dalam Survei IPO
Survei IPO menunjukkan elektabilitas PSI mencapai 2,9 persen, berada di posisi kesembilan dari 18 partai, tertinggal dari NasDem yang meraih 4,2 persen.
25 Oktober 2026

Cak Imin Dorong Pemberdayaan bagi Penerima Bansos
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat menekankan pentingnya anggaran pemberdayaan untuk penerima bantuan sosial guna kurangi ketergantungan dan tingkatkan kemandirian ekonomi.
25 Oktober 2026

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Fokus Tindak Pengguna HP dan Pelanggaran Berbahaya
Operasi Patuh 2026 resmi digelar mulai 26 Oktober hingga 8 November, menekankan penindakan terhadap pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan pelanggaran lain yang terdeteksi kamera ETLE.
25 Oktober 2026

Dana Otsus Aceh Harus Dorong Kemandirian Fiskal Pasca-2027
Direktur Jenderal Bina Adwil menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh perlu menjadi pendorong kemandirian fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan berorientasi hasil sejak 2027.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Kalbar Tekankan Penyelesaian BBM dan Listrik dalam Rapat Koordinasi
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.24 WITA

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Gagal Digagalkan Tim Gabungan
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.23 WITA

Widodo AS Tutup Usia, Pemimpin TNI Pertama dari Angkatan Laut
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.23 WITA

Pemprov DKI Siapkan Relokasi Pedagang Selama Revitalisasi Taman Puring
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.22 WITA

Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik Menurut Survei Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.21 WITA

Ribuan Bakat Muda Bersaing di Blispi Youth Cup 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.21 WITA

Gereja Taman Harapan Resmi Beroperasi Setelah 25 Tahun Menunggu
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.21 WITA

Jakarta Tumbuh di Tengah Tantangan Global
Minggu, 25 Oktober 2026, 15.20 WITA

