Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Tegaskan Sanksi Rp2,1 Triliun untuk Tiga Emiten Terkait Pelanggaran Pasar Modal

OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terhadap DSSA, BREN, dan CUAN akibat temuan manipulasi pasar dan pelanggaran prosedur penawaran umum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 138x dibuka
OJK Tegaskan Sanksi Rp2,1 Triliun untuk Tiga Emiten Terkait Pelanggaran Pasar Modal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penerapan sanksi administratif terhadap tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi ini dikeluarkan setelah OJK menyelesaikan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas pasar modal yang diduga melanggar ketentuan Pasal 91, 92, dan 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pemeriksaan terhadap saham DSSA berfokus pada periode 2024 hingga 2026, khususnya terkait dugaan manipulasi pasar yang dilakukan melalui transaksi saham secara sistematis. OJK mengungkap adanya keterlibatan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang mengarah pada kenaikan harga saham secara tidak wajar. Proses penyelidikan mencakup pengambilan data dari bursa, penelusuran aliran dana, serta pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bukti bahwa penawaran umum efek telah dirancang sejak awal untuk menguntungkan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Penjatahan saham dilakukan tanpa transparansi, dengan identitas penerima disembunyikan secara sengaja, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas, merusak prinsip keadilan dan efisiensi pasar.

OJK juga mengidentifikasi adanya keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik pelanggaran tersebut, baik dari aktivitas perdagangan saham DSSA maupun dari pemesanan saham BREN dan CUAN. Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif secara proporsional: DSSA mendapat denda Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN dikenai denda Rp100 miliar. Selain denda, OJK juga mengambil langkah tegas dengan membekukan izin individu yang terlibat dalam pelanggaran sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya