OJK Tegaskan Sanksi Rp2,1 Triliun untuk Tiga Emiten Terkait Pelanggaran Pasar Modal
OJK menjatuhkan denda total Rp2,1 triliun terhadap DSSA, BREN, dan CUAN akibat temuan manipulasi pasar dan pelanggaran prosedur penawaran umum.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 17 Oktober 2026, 15.43 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 138x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan penerapan sanksi administratif terhadap tiga emiten besar, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi ini dikeluarkan setelah OJK menyelesaikan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas pasar modal yang diduga melanggar ketentuan Pasal 91, 92, dan 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pemeriksaan terhadap saham DSSA berfokus pada periode 2024 hingga 2026, khususnya terkait dugaan manipulasi pasar yang dilakukan melalui transaksi saham secara sistematis. OJK mengungkap adanya keterlibatan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang mengarah pada kenaikan harga saham secara tidak wajar. Proses penyelidikan mencakup pengambilan data dari bursa, penelusuran aliran dana, serta pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bukti bahwa penawaran umum efek telah dirancang sejak awal untuk menguntungkan kelompok tertentu yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Penjatahan saham dilakukan tanpa transparansi, dengan identitas penerima disembunyikan secara sengaja, sehingga menyebabkan konsentrasi kepemilikan yang ekstrem. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas, merusak prinsip keadilan dan efisiensi pasar.
OJK juga mengidentifikasi adanya keuntungan ilegal yang diperoleh dari praktik pelanggaran tersebut, baik dari aktivitas perdagangan saham DSSA maupun dari pemesanan saham BREN dan CUAN. Berdasarkan temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda administratif secara proporsional: DSSA mendapat denda Rp1,5 triliun, BREN sebesar Rp500 miliar, dan CUAN dikenai denda Rp100 miliar. Selain denda, OJK juga mengambil langkah tegas dengan membekukan izin individu yang terlibat dalam pelanggaran sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

